-->

Kapolda Papua Barat Daya Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Anggota yang Langgar Disiplin

 


​SORONG,KASUARITV – Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru, S.I.K., M.Han., menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin dan profesionalisme di tubuh Polri. Komitmen ini dibuktikan lewat pelaksanaan sidang disiplin terhadap tiga personel Polda Papua Barat Daya yang terbukti melakukan pelanggaran.

​"Setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan dan menjunjung tinggi disiplin. Tidak ada toleransi terhadap bentuk pelanggaran apa pun yang mencederai marwah institusi. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat," tegas Kapolda.

​Pelaksanaan Sidang Disiplin

​Sidang disiplin digelar di Aula Polda Papua Barat Daya pada Jumat (31/7/2026). Jalannya persidangan dipimpin oleh:

​Pimpinan Sidang: Kabid Propam Polda Papua Barat Daya, AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd.

​Pendamping Pimpinan Sidang I: Ps. Kasubbid Provos Bidpropam, AKP Brury, S.H.

​Pendamping Pimpinan Sidang II: Ps. Kasubbid Paminal Bidpropam, AKP Arifal Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H.

​Rincian Pelanggaran dan Sanksi Anggota

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga personel dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri:

​Briptu H.W. (Ba SPKT Polda Papua Barat Daya)

​Pelanggaran: Tidak melaksanakan tugas kedinasan (mangkir/desersi) selama 21 hari berturut-turut pada April 2026.

​Sanksi: Penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.

​Ipda A.H. (Dit SPKT Polda Papua Barat Daya)

​Pelanggaran: Tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan selama 8 hari berturut-turut pada April 2026.

​Sanksi: Penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.

​Aipda D.P.M. (Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya)

​Pelanggaran: Dugaan perselingkuhan dan penelantaran keluarga.

​Sanksi:

​Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun

​Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

​Penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari

​Komitmen Penegakan Hukum Internal

​Kapolda menegaskan bahwa proses penegakan disiplin dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan tanpa memandang pangkat ataupun jabatan.

​"Disiplin adalah fondasi utama pelaksanaan tugas kepolisian. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai aturan demi menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat," tambah Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru.

​Melalui tindakan tegas ini, Polda Papua Barat Daya berharap seluruh personel dapat meningkatkan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

​Sumber Informasi: Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال