-->

Diduga Merusak Lahan Petani di Kolut, SEMMI Sultra Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT Kasmar Tiar Raya

 (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jakarta

JAKARTA, KASUARITV.COM – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Massa mendesak Menteri ESDM untuk mengevaluasi sekaligus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kasmar Tiar Raya atas dugaan pencemaran lingkungan yang mematikan puluhan hektare lahan pertanian warga di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

​Dampak dari aktivitas penambangan nikel tersebut dilaporkan telah dirasakan masyarakat di tiga desa, yakni Desa Mosiku, Desa Tetebawo, dan Desa Lelewawo sejak tahun 2021. Material lumpur yang diduga bersumber dari konsesi tambang disinyalir menimbun kawasan persawahan dan perkebunan produktif, hingga menyebabkan banyak petani kehilangan sumber penghidupan utama.

​Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan ESDM PW SEMMI Sultra, Laode Muhammad Nur Sunandar, S.E. (Nandar), menyatakan bahwa SEMMI pada dasarnya tidak menolak investasi atau aktivitas tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Namun, hal itu wajib dijalankan sesuai kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), taat hukum, serta memberikan rasa aman dan manfaat bagi warga sekitar.

​"Aktivitas pertambangan jangan sampai mengorbankan masyarakat. Pencemaran lumpur yang diduga berasal dari area tambang PT Kasmar Tiar Raya telah menimbun puluhan hektare lahan produktif warga hingga tidak bisa digunakan lagi," ujar Nandar dalam orasinya.

​Nandar menilai kondisi di lapangan sangat bertolak belakang dengan program prioritas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Hal tersebut ditegaskan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi serta Inpres No. 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian.

​"Di saat pemerintah pusat gencar mendorong percepatan swasembada pangan, lahan pertanian masyarakat di daerah justru terancam rusak tanpa ada penyelesaian yang adil bagi para petani," tambahnya.

​Ia juga mengungkapkan bahwa aduan mengenai keluhan masyarakat sebenarnya telah disampaikan berulang kali kepada pemerintah daerah, tetapi belum membuahkan langkah nyata maupun tindakan tegas. Kondisi tersebut mendorong PW SEMMI Sultra membawa aspirasi ini langsung ke pemerintah pusat agar penegakan hukum dan pemulihan lingkungan dapat segera direalisasikan.

​Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti secara sah berdasarkan hasil investigasi instansi berwenang, SEMMI menegaskan bahwa pihak perusahaan wajib bertanggung jawab penuh. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pelaku usaha mencegah kerusakan dan menjaga kelestarian ekosistem.

​Usai menyuarakan tuntutan di Kementerian ESDM, PW SEMMI Sultra berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini. Dalam waktu dekat, mereka berencana melanjutkan aksi serupa ke Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk mendesak tindakan tegas atas dugaan pencemaran lahan pertanian warga di Kolaka Utara

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال