KONUT, KASUARITV.COM — Kasus barang bukti tambang di Sulawesi Tenggara kembali memanas. Aset negara berupa tumpukan ore nikel sitaan di Kabupaten Konawe Utara mendadak diisukan raib dan diperjualbelikan secara ilegal tanpa lewat jalur lelang resmi.
Investigasi lapangan mengarah pada sepak terjang pebisnis berinisial LR. Tak main-main, pergerakan LR dalam memboyong material bernilai fantastis itu diduga kuat dibekingi oleh oknum anggota Polda Sultra.
Padahal, Pasal 44 KUHAP melarang keras pengerukan atau pemindahtanganan benda sitaan sebelum ada putusan hukum tetap. Jika terbukti, aksi "main mata" ini terancam dijerat pasal penggelapan jabatan serta UU Pidana Korupsi.
Merespons tindakan serobot aset negara ini, kalangan aktivis hukum melayangkan tiga tuntutan krusial:
Kejati Sultra harus audit terbuka volume ore nikel sitaan di lokasi.
Kapolda Sultra & Propam wajib copot dan periksa oknum polisi yang jadi "benteng" LR.
Mabes Polri & Kejagung diminta turunkan tim Jamwas serta Karowassidik untuk supervisi langsung.
Hingga kini, redaksi Kasuari TV masih menunggu klarifikasi resmi dari Kejati Sultra, Polda Sultra, maupun pihak LR. (Red)
6 Agustus 2026
