-->

DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

PEKALONGAN, Kamis (6/8/2026) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) melayangkan ultimatum kepada Bupati Pekalongan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pekalongan agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah cair usaha laundry ke aliran sungai di sejumlah wilayah Kabupaten Pekalongan. DPP LPK-RI menilai setiap dugaan pencemaran lingkungan harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Sebagai bentuk keseriusan, pada Kamis (6/8/2026), DPP LPK-RI secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Pekalongan dan Kepala DLH Kabupaten Pekalongan. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP LPK-RI Muhamad Fais Adam, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio, serta Kepala Divisi Hukum DPP LPK-RI Dr. Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H., M.H.

Dalam surat tersebut, DPP LPK-RI meminta Pemerintah Kabupaten Pekalongan segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel limbah, pengujian kualitas air sungai, serta pemeriksaan terhadap legalitas usaha laundry yang dilaporkan masyarakat, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis (Pertek), dan keberadaan maupun fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurut DPP LPK-RI, dugaan pencemaran lingkungan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah sesuai prosedur yang berlaku.

DPP LPK-RI menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang membuktikan adanya pelanggaran, maka dampaknya berpotensi mengancam kualitas air, merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, serta melanggar hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, DPP LPK-RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 67, Pasal 68 huruf a, b, dan c, serta Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf e, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan hidup dan larangan melakukan pencemaran atau pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang terbukti terdapat tindak pidana lingkungan hidup, maka ketentuan pidana dapat diterapkan sesuai hukum yang berlaku. Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup. Sementara Pasal 99 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.

Ketua Umum DPP LPK-RI Muhamad Fais Adam menegaskan bahwa surat pengaduan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bentuk kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup.

«"Kami tidak menginginkan sungai di Kabupaten Pekalongan menjadi korban pembiaran. Pemerintah daerah harus hadir, turun langsung ke lapangan, melakukan sidak, mengambil sampel limbah, memeriksa legalitas usaha, dan menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka kepada masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Fais Adam.»

Sementara itu, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tersedia apabila belum terdapat tindak lanjut yang memadai dari pemerintah daerah.

«"Apabila belum terdapat langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan maupun Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangannya, kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk meminta supervisi. Kami juga akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi. Lingkungan hidup merupakan hak masyarakat yang wajib dilindungi negara," ujar Agung Sulistio.»

Kepala Divisi Hukum DPP LPK-RI Dr. Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H., M.H. menambahkan bahwa penanganan perkara lingkungan hidup harus menjunjung tinggi asas equality before the law, profesionalitas aparat penegak hukum, serta asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan.

DPP LPK-RI juga mengingatkan bahwa Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengawasan sosial, penyampaian saran, keberatan, pengaduan, maupun pelaporan dugaan pelanggaran. Karena itu, laporan masyarakat diharapkan memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan instansi terkait.

Sebagai bentuk komitmen mengawal persoalan tersebut, DPP LPK-RI meminta Pemerintah Kabupaten Pekalongan segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, menguji kualitas limbah, memeriksa legalitas usaha yang dilaporkan masyarakat, serta mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik. Apabila dalam waktu yang patut belum terdapat langkah sesuai kewenangan, DPP LPK-RI menyatakan akan menempuh upaya administratif dan hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk meminta supervisi serta kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Bagi DPP LPK-RI, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga pentingnya kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta pemenuhan hak masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.




Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال