Pesawaran, KASTV – Sebanyak 147 Kepala Keluarga (KK) di Desa Sukajaya Lempasing yang terdampak rencana pelebaran jalan hingga kini mengaku belum memperoleh informasi secara pasti mengenai besaran ganti kerugian yang akan mereka terima.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keterbukaan proses pengadaan tanah, khususnya terkait hasil penilaian dan penetapan nilai ganti kerugian bagi lahan maupun bangunan warga yang terdampak.
Masyarakat pada prinsipnya menyatakan mendukung pembangunan dan pelebaran jalan karena dinilai dapat meningkatkan akses transportasi serta mendukung aktivitas perekonomian. Namun, warga berharap pembangunan tersebut tetap disertai keterbukaan informasi dan kepastian mengenai hak-hak masyarakat yang terdampak.
Warga mempertanyakan apakah proses penilaian oleh tim appraisal independen telah selesai dilakukan dan kapan hasil penilaian tersebut akan disampaikan secara resmi kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah dilaksanakan berdasarkan sejumlah asas, antara lain kemanusiaan, keadilan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, dan keikutsertaan.
Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Dalam proses penetapan ganti kerugian, masyarakat juga berhak mengetahui tahapan serta dasar penilaian yang digunakan. Besaran ganti kerugian pada prinsipnya ditentukan berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai atau appraisal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian menjadi dasar dalam proses musyawarah dengan pihak yang berhak.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kantor Pertanahan/BPN, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan proses pengadaan tanah tersebut.
Sejumlah pertanyaan yang kini menjadi perhatian warga antara lain:
- Berapa besaran ganti kerugian yang akan diterima masing-masing warga terdampak?
- Apakah proses penilaian oleh appraisal independen telah selesai?
- Kapan hasil penilaian akan disampaikan kepada 147 KK terdampak?
- Apa dasar perhitungan nilai ganti kerugian yang akan diberikan kepada masyarakat?
- Kapan musyawarah penetapan ganti kerugian akan dilaksanakan?
Warga menilai kejelasan informasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat juga berharap seluruh proses pengadaan tanah untuk kepentingan pelebaran jalan dilaksanakan secara transparan, adil, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KASTV akan terus memantau perkembangan proses pengadaan tanah tersebut dan membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, BPN, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan kepada publik. (Ret)