BUTON UTARA, KASUARITV.COM – Polemik perbedaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) antara Surat Keputusan (SK) Petikan dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Buton Utara (Butur) terus menggelinding. Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum, Mawan, S.H.
Direktur Kantor Hukum Mawan, SH dan Rekan Law Firm ini menegaskan bahwa dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, Pertek BKN merupakan syarat wajib sekaligus dasar legalitas formal yang mengikat.
"Tanpa adanya Pertek, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan SK pengangkatan PPPK. Data di SK wajib sama dengan data di Pertek," ujar Mawan saat ditemui di salah satu warung kopi di Buton Utara, Sabtu (18/7/2026).
Mawan menilai, pemerintah daerah tidak bisa secara sepihak mengubah atau menetapkan TMT yang berbeda dengan Pertek BKN tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, seluruh data dalam SK—mulai dari Nomor Induk PPPK, TMT, hingga penempatan—harus tegak lurus dengan hasil verifikasi BKN.
Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, aturan manajemen ASN mewajibkan TMT pengangkatan disesuaikan dengan Pertek BKN demi keabsahan Nomor Induk Pegawai.
Jika terbukti ada perbedaan TMT tanpa dasar hukum atau edaran resmi dari BKN, hal tersebut berpotensi menjadi cacat administrasi.
Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan dinilai cacat jika mengandung kekeliruan pada wewenang, prosedur, atau substansi.
Dampak dari perbedaan TMT ini tidak main-main:
Pengurangan Masa Kerja: Mengaburkan masa bakti yang seharusnya tercatat.
Kerugian Finansial: Berpotensi memotong hak-hak keuangan yang menjadi hak PPPK.
Bagi para pegawai PPPK yang merasa dirugikan, Mawan menyebut ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh:
Upaya Administratif: Mengajukan keberatan formal sesuai aturan perundang-undangan.
Gugatan PTUN: Membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jalur Pidana: Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana dengan alat bukti yang cukup, masalah ini dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan," tambah Mawan.
Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Utara serta Kantor Regional IV BKN Makassar belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan TMT tersebut. Redaksi KasuariTV masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. (Tim Redaksi KasuariTV)