BUTON UTARA, KASUARITV.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara (Butur) kini berada di pusaran polemik serius. Instansi yang bertanggung jawab atas infrastruktur daerah ini terancam diseret ke ranah hukum pidana maupun perdata terkait dugaan tunggakan pembayaran senilai kurang lebih Rp800 juta kepada sang pakar, Dr. Darsan Djalilu.
Langkah tegas ini diambil oleh Kuasa Hukum Dr. Darsan, Mawan, S.H., yang mencium adanya gelagat tidak beres dalam penyelesaian hak kliennya. Mawan menegaskan, pihaknya telah melayangkan somasi pertama pada 18 Juni 2026 lalu, namun hingga kini Dinas PUPR Butur memilih "bungkam" tanpa respons berarti.
“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan somasi kedua. Apabila kembali tidak direspons, maka hal itu akan menjadi dasar bagi kami untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Raha atas dugaan wanprestasi dan dugaan perbuatan melawan hukum,” tegas Mawan dengan nada menantang saat ditemui di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Senin (13/7/2026).
Sikap abai Dinas PUPR Butur ini dinilai aneh. Pasalnya, Mawan membeberkan bahwa kewajiban pembayaran ini bukan sekadar klaim sepihak, melainkan telah menjadi temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara melalui LHP Nomor: 34/LHP/XIX.KDR/05/2024. Dalam dokumen negara tersebut, Pemkab Butur—khususnya Dinas PUPR—telah direkomendasikan secara tegas untuk segera melunasi hak rekanan.
Tak main-main, jika jalur perdata di PN Raha diabaikan, kubu Dr. Darsan siap mengambil langkah ekstrem: menyeret kasus ini ke ranah pidana.
“Kami juga mempertimbangkan melaporkan perkara ini ke Polres Buton Utara dengan dugaan tindak pidana penipuan apabila persoalan ini tidak kunjung diselesaikan,” tambah Mawan, memberi peringatan keras.
Duduk perkara ini bermula dari penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mega proyek pembangunan Jembatan Langere–Tanah Merah Tahun Anggaran 2023. Kontrak kerja bernomor 503/294/BM.PUPR/VI/2023 telah diteken sejak 5 Juni 2023.
Mawan menekankan, seluruh kewajiban kerja telah rampung total dan diterima secara resmi oleh pemda berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 600/3059/BM-PUPR/XII/2023.
Secara logika hukum dan administrasi, tidak ada alasan bagi Dinas PUPR Butur untuk menahan anggaran tersebut. Ironisnya, proses birokrasi yang berbelit membuat kliennya harus terkatung-katung mencari keadilan.
“Dinas PUPR tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pembayaran karena pekerjaan telah selesai dan diterima. Klien kami sudah menunggu penyelesaian pembayaran selama kurang lebih empat tahun,” cecar Mawan.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Buton Utara. Pihak kuasa hukum mendesak agar anggaran pembayaran ini wajib dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Jika ruang kompromi ini kembali ditutup, maka dipastikan genderang perang hukum akan ditabuh di pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi KasuariTV masih berupaya keras menghubungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara guna mendapatkan klarifikasi resmi demi menegakkan asas keberimbangan informasi. Publik kini menunggu, apakah Dinas PUPR akan menyelesaikan kewajibannya, atau memilih menghadapi badai gugatan hukum? (Adm/M1)
