Aceh Singkil, KASTV - kamis, 16 Juli 2026
liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil menyoroti salah satu persyaratan dalam program bantuan biaya pendidikan yang dikelola Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil, yakni ketentuan bahwa calon penerima tidak boleh sedang menerima beasiswa lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah,bidikmisi, Aceh carong, beasiswa afirmasi, maupun bentuk beasiswa lainnya. Persyaratan serupa juga pernah dipublikasikan oleh pihak MPK Aceh Singkil dalam informasi pendaftaran beasiswa.
Ketua Eksekutif Kabupaten LMND Aceh Singkil, Surya Padli, menilai ketentuan tersebut perlu dievaluasi agar tidak mengurangi semangat pemerataan akses pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Mahasiswa penerima KIP Kuliah,Bidikmisi, Aceh carong maupun beasiswa afirmasi pada umumnya merupakan kelompok yang memang membutuhkan dukungan negara untuk dapat melanjutkan pendidikan. Karena itu, syarat yang secara otomatis menutup peluang mereka memperoleh bantuan pendidikan daerah patut dikaji kembali," ujarnya.
Menurut LMND, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui MPK perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi riil mahasiswa. Tidak semua bentuk bantuan pendidikan memiliki cakupan yang sama.
Dalam praktiknya, masih banyak mahasiswa yang tetap menghadapi beban biaya hidup, penelitian, transportasi, maupun kebutuhan akademik lainnya meskipun telah menerima beasiswa dari pemerintah pusat.
LMND berpandangan bahwa kebijakan beasiswa daerah seharusnya diarahkan untuk memperluas akses pendidikan dan menjawab kebutuhan mahasiswa, bukan justru membatasi kelompok yang secara ekonomi masih membutuhkan dukungan.
LMND juga mendorong MPK Aceh Singkil agar membuka ruang dialog dengan mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta perguruan tinggi guna mengevaluasi mekanisme penyaluran bantuan pendidikan sehingga lebih berkeadilan, transparan, dan tepat sasaran.
"Tujuan utama beasiswa daerah adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia Aceh Singkil. Oleh karena itu, regulasi yang ada harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif terhadap mahasiswa penerima program bantuan pendidikan lainnya," tutup Surya Padli. (PT)