Desak Mundur dalam Musdessus, Kepala Desa Munca Deni Asroni Teken Surat Pengunduran Diri


Pesawaran, KASTV – Selasa, 7 Juli 2026 Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang digelar di Desa Munca, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, berakhir dengan ditandatanganinya berita acara pengunduran diri Kepala Desa Munca, Deni Asroni.

Musdessus yang dihadiri masyarakat, unsur Pemerintah Kecamatan Teluk Pandan, serta Wakil Bupati Pesawaran tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga yang meminta kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya. Dalam forum tersebut, tuntutan masyarakat akhirnya dikabulkan.

Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh awak media ini, salah seorang warga yang mengikuti jalannya Musdessus membenarkan bahwa forum tersebut menghasilkan keputusan agar kepala desa mengundurkan diri.

"Tuntutan masyarakat agar Pak Kades mundur. Pada keputusan akhir, tuntutan tersebut dikabulkan. Prosesnya disaksikan langsung oleh Pak Camat dan Pak Wakil Bupati. Berita acara pengunduran diri juga sudah ditandatangani. Kami berharap proses selanjutnya dapat segera berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ujar warga.
Warga berharap proses administrasi pengunduran diri tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran agar roda pemerintahan di Desa Munca tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Camat Teluk Pandan, Salfani, membenarkan pelaksanaan Musdessus tersebut.

"Benar, tadi siang dilaksanakan Musdessus Desa Munca. Aspirasi masyarakat meminta kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya. Alhamdulillah, berita acara pengunduran diri telah ditandatangani di atas materai dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Pesawaran serta masyarakat Desa Munca," jelas Salfani.

Dengan telah ditandatanganinya berita acara tersebut, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tahapan pemberhentian kepala desa oleh pejabat yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Munca, Deni Asroni, belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pengunduran dirinya maupun tanggapan atas tuntutan masyarakat yang disampaikan dalam Musdessus. KASTV masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.     (Red)
Lebih baru Lebih lama

Translate

Total Tayangan Halaman

  • Menghubungkan ke YouTube Kasuari TV...

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>