BPN Pesawaran Tolak Permohonan Sertifikat Tanah Bersengketa, Keberatan Isbah Cholib Jadi Salah Satu Dasar Penolakan

Pesawaran, KASTV – Kami, 02 Juli 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran secara resmi menolak sementara permohonan pemberian Hak Milik Perorangan atas sebidang tanah yang diajukan Beriyansyah melalui kuasanya, Sahrin. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat Nomor HP.01.02/1253-18.09/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran menyebutkan bahwa terdapat surat sanggahan atau keberatan yang diajukan oleh Isbah Cholib terhadap permohonan penerbitan sertifikat atas nama Syafri Aung, Zaini, Sahrin, dan Suhairni.

Selain adanya keberatan tersebut, BPN juga mengungkapkan bahwa objek tanah yang dimohonkan memiliki riwayat perkara perdata di pengadilan, termasuk adanya penetapan sita terhadap objek sengketa. Berdasarkan kondisi tersebut, permohonan hak milik dinilai belum memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Atas dasar itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran menyatakan belum dapat memproses permohonan sertifikat sampai sengketa penguasaan dan kepemilikan tanah diselesaikan melalui jalur hukum ataupun penyelesaian nonlitigasi. Berkas permohonan pun dikembalikan kepada pemohon.

Menanggapi surat tersebut, Isbah Cholib menyatakan bahwa keputusan BPN menunjukkan keberatan yang ia sampaikan telah dipertimbangkan secara resmi dalam proses administrasi pertanahan.

"Saya menghormati keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang mengedepankan asas kehati-hatian. Saya berharap sengketa ini nantinya memperoleh kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," ujar Isbah Cholib.

Ia juga menegaskan akan terus menempuh jalur hukum yang berlaku untuk mempertahankan hak-haknya atas objek tanah yang masih disengketakan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penerbitan sertifikat hak atas tanah tidak dapat dilakukan apabila masih terdapat sengketa kepemilikan maupun riwayat perkara yang belum memperoleh penyelesaian hukum secara tuntas.   (Tim)
Lebih baru Lebih lama

Translate

Total Tayangan Halaman

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>