Pesawaran, KASTV – Sejumlah mantan aparatur Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, memenuhi undangan Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada Rabu (3/6/2026) untuk memberikan keterangan terkait proses investigasi yang tengah berlangsung.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan informasi dan klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang diduga melibatkan Kepala Desa Bagelen, Merdi Parmanto.
Proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan dilakukan oleh Tim Investigasi Inspektorat Kabupaten Pesawaran melalui Inspektur Pembantu (Irban) I yang dipimpin oleh Asoka.
Beberapa pihak yang hadir untuk memberikan keterangan antara lain Prayugo selaku mantan Sekretaris Desa, Dedi Prayitno selaku mantan Ketua RT, Mariyono selaku mantan Kepala Dusun, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bagelen.
Selain memberikan klarifikasi, para pihak yang dipanggil juga menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari tahapan investigasi yang sedang dilakukan oleh Inspektorat.
Dalam proses tersebut, turut muncul informasi mengenai adanya anggota BPD Desa Bagelen yang diketahui merangkap status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi tersebut turut disampaikan kepada tim pemeriksa sebagai bagian dari bahan pendalaman.
Hingga saat ini, proses investigasi masih berlangsung dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran belum menyampaikan hasil maupun kesimpulan resmi terkait pemeriksaan yang dilakukan.
Pihak terkait diharapkan menghormati proses investigasi yang sedang berjalan serta menunggu hasil resmi yang akan disampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilaksanakan. (Tim)