LMND Minta Pemkab Aceh Singkil Bangun Lampu Lalu Lintas di Depan Pendopo bupati


Aceh Singkil, KASTV - Senin, 22 Juni 2026
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif kabupaten meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk segera membangun lampu lalu lintas (traffic light) di kawasan tikungan depan Pendopo Bupati Aceh Singkil.

Permintaan tersebut disampaikan mengingat tingginya aktivitas kendaraan yang melintasi jalur tersebut, khususnya mobil-mobil besar yang menuju dan keluar dari Pelabuhan Singkil. Kondisi tikungan yang padat dan minim pengaturan lalu lintas dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan serta mengganggu kelancaran arus kendaraan.

Surya padli Ketua EK LMND menilai bahwa keberadaan lampu lalu lintas sangat diperlukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara roda dua, roda empat, maupun pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut.

"Arus kendaraan di tikungan depan pendopo semakin padat, terutama kendaraan besar yang menuju pelabuhan. Karena itu, kami meminta Pemkab Aceh Singkil segera membangun lampu lalu lintas sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan ketertiban berlalu lintas," ujar surya.

LMND juga menyoroti bahwa kawasan tersebut merupakan salah satu titik strategis yang sering dilalui masyarakat dalam aktivitas sehari-hari. Tanpa adanya pengaturan lalu lintas yang memadai, potensi kemacetan dan kecelakaan dapat terus meningkat.

Selain pembangunan lampu lalu lintas, LMND mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap titik-titik rawan kecelakaan di wilayah Kota Singkil guna memastikan keselamatan pengguna jalan.

LMND berharap aspirasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.      (PT)
Lebih baru Lebih lama

Translate

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>