PROBOLINGGO (KASUARITV ) – Rencana peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Kota Probolinggo. Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD pada Senin (08/06/2026) ini juga membahas evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Rapat dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kota Probolinggo. Dalam forum tersebut, Komisi I meminta penjelasan mendalam mengenai progres penerapan Perda KIP sekaligus kesiapan pemerintah daerah dalam merealisasikan usulan peningkatan status kepegawaian yang telah lama dinantikan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Isah Junaidah, SE, menyampaikan bahwa pembahasan ini membawa harapan nyata bagi para pegawai yang selama ini menunggu kepastian hukum dan kesejahteraan.
"Ini merupakan jawaban atas harapan yang selama ini disampaikan oleh rekan-rekan PPPK. Terkait PPPK Paruh Waktu yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, saat ini sudah ada angin segar di tahun 2026. Usulan terkait hal ini sudah disampaikan dan rencananya akan segera diterapkan," ujar Isah Junaidah.
Menurutnya, perkembangan ini merupakan langkah positif yang patut diapresiasi, karena menunjukkan adanya perhatian serius dari Pemerintah Kota Probolinggo terhadap nasib dan kepastian status para tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Ia berharap, dalam sisa waktu tahun ini, seluruh tahapan proses yang telah direncanakan dapat berjalan lancar dan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat, sehingga para PPPK Paruh Waktu segera mendapatkan status barunya.
"Kami berharap proses pengusulan ini berjalan tanpa hambatan dan memberikan hasil yang sesuai dengan harapan serta kebutuhan para PPPK," tambahnya.
Selain isu kepegawaian, Komisi I juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik. DPRD menilai, keterbukaan informasi menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, Komisi I berharap seluruh program yang telah disusun dapat berjalan optimal. Baik dalam hal peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada publik, maupun dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi PPPK Paruh Waktu yang telah lama menantikan kesempatan untuk ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Penulis: Nia
