![]() |
| Foto: ilustrasi Para Pengusaha lagi Nyetor Upeti ke Oknum |
SAUSAPOR (KASTV) – Berbagai aktivitas usaha ilegal di Distrik Sausapor, Kabupaten Tambrauw, kian meresahkan. Mulai dari penambangan emas ilegal yang tak kunjung jera, pengoperasian apotek tanpa tenaga medis profesional, hingga bisnis penjualan koneksi internet (RT/RW Net) ilegal menggunakan perangkat Starlink marak terjadi. Ironisnya, seluruh kegiatan tanpa landasan hukum ini diduga kuat berjalan mulus karena mendapat "bekingan" dari oknum aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) komoditas emas di wilayah hulu kwor dan werur terus beroperasi meski sebelumnya sempat dilakukan penangkapan terhadap para pendulang. Para pelaku dinilai tidak memiliki efek jera dan tetap nekat mengolah emas secara ilegal.
Kasus dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pusaran bisnis ilegal ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, sempat viral dugaan aliran dana "upeti" yang diterima oleh oknum Kanit melalui rekening istrinya, yang diklaim untuk disetorkan kepada atasan sebagai uang pengamanan.
Tak hanya sektor pertambangan, keselamatan nyawa masyarakat Sausapor kini juga terancam oleh menjamurnya usaha apotek yang beroperasi tanpa adanya tenaga profesional atau apoteker yang sah. Padahal, regulasi mengenai fasilitas kefarmasian sangat ketat demi melindungi publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, bisnis penjualan kembali koneksi internet ilegal alias RT/RW Net tanpa izin resmi dari Kementerian Kominfo juga tumbuh subur di Sausapor. Praktik ini memanfaatkan perangkat Starlink komersial/pribadi untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal kepada masyarakat demi meraup keuntungan sepihak tanpa membayar pajak kepada negara.
Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, di mana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp600 juta. Praktik ilegal ini juga dinilai merusak citra Starlink, sehingga pihak manajemen pusat Starlink didesak untuk memutus jaringan (blokir) terhadap perangkat yang disalahgunakan di wilayah Sausapor tersebut.
Seorang sumber tepercaya yang enggan identitasnya dipublikasikan mengungkapkan kemarahannya atas pembiaran sistemis ini.
"Kuat dugaan semua aktivitas ini dibekingi oknum aparat. Semua berjalan bebas tanpa ada landasan hukum yang jelas," cetus sumber tersebut kepada awak media.
Melihat kondisi yang kian tak terkendali, elemen masyarakat mendesak keras Kapolda Papua Barat untuk segera turun tangan mengambil tindakan tegas secara langsung.
"Jika hal ini terus dibiarkan dan tidak ditindak, kami meminta Kapolda Papua Barat untuk mengambil tindakan konkrit. Copot saja para perwira lapangan yang tidak bisa mengemban tugas dengan baik dan justru membiarkan pelanggaran hukum terjadi di wilayahnya," tegasnya.
"Bisa jadi (Dugaan), para pengusaha memberikan upeti kepada para oknum, Kapolda diminta Tegas, dan segera Bertindak," harapnya. Selasa, (9/6/2026)
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolsek Sausapor terkait dugaan pembiaran dan keterlibatan oknum dalam berbagai aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Sausapor tidak memberikan tanggapan atau komentar apa pun. (redaksi)
#SaveKapolri
