![]() |
| Foto: Starlink Senin, 8 Juni 2026 |
SAUSAPOR, KASUARITV.COM – Praktik bisnis penjualan kembali (re-selling) layanan internet satelit Starlink tanpa izin resmi atau yang populer disebut bisnis RT/RW Net ilegal di Distrik Sausapor, Kabupaten Tambrauw, kini menjadi sorotan tajam. Para pelaku usaha lokal yang nekat menyebarluaskan dan memungut biaya internet dari warga tanpa legalitas resmi diingatkan untuk segera menghentikan aktivitasnya karena diancam hukuman pidana berat.
Tidak main-main, pelaku bisnis internet ilegal ini terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah.
Berdasarkan regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), regulasi pemanfaatan internet untuk diperjualbelikan kembali memiliki aturan yang sangat ketat. Banyak pelaku usaha keliru menganggap bahwa hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI tertentu, mereka sudah bisa bebas berbisnis internet.
Nyatanya, untuk melegalkan bisnis distribusi internet, pelaku usaha wajib mengantongi Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (ISP) resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta harus melewati proses teknis dan lulus Sertifikat Uji Laik Operasi (ULO).
Tanpa adanya dokumen izin ISP dan sertifikat ULO tersebut, maka aktivitas penyaluran bandwidth internet ke rumah-rumah warga dengan memungut bayaran bulanan dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan pelanggaran hukum pidana telekomunikasi.
Larangan keras mengenai penyelenggaraan telekomunikasi ilegal ini diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi jo. UU Cipta Kerja disebutkan bahwa:
"Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat diselenggarakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat."
Bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana yang menanti sangat berat. Berdasarkan Pasal 47, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Selain wajib memiliki izin operasional (ISP) dan ULO, setiap penyelenggara jasa internet resmi di Indonesia dibebankan kewajiban finansial terhadap negara. Pengusaha ISP legal diwajibkan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,5% dan kontribusi Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,25% dari pendapatan kotor tahunan, serta pemenuhan pajak resmi lainnya langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Praktik jual beli internet Starlink secara ilegal di Sausapor dinilai tidak hanya merugikan iklim bisnis telekomunikasi yang sehat, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara karena para pelaku usaha ilegal ini tidak membayar BHP, USO, maupun pajak sektor telekomunikasi.
Menanggapi maraknya fenomena ini di Sausapor, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum setempat untuk segera mengambil langkah nyata. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tambrauw diminta segera bertindak tegas guna melakukan penertiban dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pemilik modal atau oknum warga yang mengomersialkan jaringan Starlink secara ilegal.
Langkah penegakan hukum secara preventif maupun represif oleh Polres Tambrauw dinilai sangat krusial, mengingat regulasi telekomunikasi menyangkut keamanan siber nasional, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap pendapatan negara. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, bisnis ilegal ini dikhawatirkan akan semakin menjamur dan meremehkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Tambrauw. (Red)
