AP2 Indonesia Tantang Polres Tambrauw Buktikan Komitmen Penegakan Hukum




JAKARTA, KASUARITV – AP2 Indonesia menantang Polres Tambrauw untuk membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menindaklanjuti berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Tambrauw.

Menurut AP2 Indonesia, masyarakat saat ini tidak lagi membutuhkan janji, seremoni, maupun pencitraan institusi. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata terhadap berbagai persoalan yang diduga merugikan keuangan negara dan hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan kepada publik.

Pembina AP2 Indonesia, Hasanuddin Kansi, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak harus menunggu laporan masyarakat apabila telah terdapat informasi, dokumen, maupun fakta-fakta yang berkembang di ruang publik terkait dugaan kerugian negara.

"Jangan jadikan laporan masyarakat sebagai alasan untuk diam. Jika ada dugaan kerugian negara yang telah menjadi perhatian publik, aparat memiliki kewajiban untuk menunjukkan keseriusan dalam menelusuri dan memastikan kebenarannya. Negara tidak boleh kalah oleh ketakutan maupun kepentingan tertentu," tegas Hasanuddin.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan AP2 Indonesia adalah kasus mantan Ketua Bawaslu Tambrauw yang diberhentikan akibat persoalan rangkap jabatan yang dinilai menimbulkan kerugian negara. Menurut Hasanuddin, sanksi administratif tidak boleh menjadi akhir dari sebuah persoalan apabila masih terdapat pertanyaan publik yang belum terjawab secara hukum.

"Jika memang terdapat unsur kerugian negara, maka harus ada kejelasan proses hukum. Jangan sampai masyarakat melihat ada kasus yang berhenti hanya pada pencopotan jabatan sementara pertanggungjawaban terhadap kerugian negara tidak pernah dijelaskan secara terbuka," ujarnya.

Selain itu, AP2 Indonesia juga menyoroti berbagai persoalan lain yang selama ini menjadi perbincangan masyarakat, mulai dari realisasi bantuan UMKM, penggunaan anggaran operasional penyuluh pertanian dan peningkatan kapasitas petani yang mencapai miliaran rupiah, pendataan SIMLUHTAN yang belum tuntas, hingga berbagai program daerah yang dinilai perlu diaudit secara terbuka.

Menurut Hasanuddin, publik juga berhak mempertanyakan berbagai penghargaan yang diterima Kabupaten Tambrauw di tengah banyaknya persoalan yang belum terselesaikan.

"Masyarakat berhak bertanya. Data apa yang dipakai? Indikator apa yang digunakan? Bagaimana proses verifikasinya? Transparansi adalah kewajiban pemerintah, bukan hadiah untuk rakyat," katanya.

AP2 Indonesia menilai kondisi geografis Tambrauw tidak lagi dapat dijadikan alasan untuk menghindari pengawasan penggunaan anggaran negara. Infrastruktur yang semakin terbuka dinilai seharusnya mempermudah proses pengawasan dan pemeriksaan terhadap berbagai program pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Hasanuddin memberikan peringatan terbuka kepada Polres Tambrauw agar tidak membiarkan berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik terus menggantung tanpa kepastian.

"Kami ingin melihat tindakan, bukan sekadar pernyataan. Publik sudah terlalu lama menunggu kepastian. Jika persoalan-persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat perhatian langsung dari Mabes Polri," tegasnya.

AP2 Indonesia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan aparat penegak hukum bukanlah banyaknya kegiatan seremonial maupun publikasi institusi, melainkan keberanian dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

"Jabatan Kapolres bukan sekadar simbol kekuasaan, tetapi amanah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat Tambrauw sedang menunggu bukti keberanian, bukan alasan. Jika berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik tidak mampu ditangani secara profesional dan transparan, maka publik tentu berhak meminta evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah," pungkas Hasanuddin.

AP2 Indonesia memastikan akan terus mengawal berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat Tambrauw dan tidak menutup kemungkinan menyampaikan laporan terbuka kepada Mabes Polri apabila tidak terdapat perkembangan yang signifikan dalam penanganannya. (redaksi)


Lebih baru Lebih lama

Translate

Total Tayangan Halaman

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>