TELUK KUANTAN – PT Sinergi Andalan Makmur (PT SAM) yang beroperasi di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kini tengah menjadi sorotan. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta menyisakan segudang persoalan di lapangan.
Tokoh Pemuda Kabupaten Kuantan Singingi, Boby Hariansyah Purba, menegaskan bahwa aktivitas operasional perusahaan tersebut terancam sanksi pidana berat.
"Ancaman denda dan pidana tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, setiap lini usaha wajib memiliki AMDAL dan izin lingkungan," ujar Boby saat memberikan keterangan di Kota Teluk Kuantan, Sabtu (23/5/2026).
Boby menambahkan, regulasi secara tegas mewajibkan Menteri, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk menolak setiap permohonan izin lingkungan jika tidak dilengkapi dengan dokumen AMDAL, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) UU No. 32/2009.
Selain masalah lingkungan, Boby mensinyalir adanya dugaan praktik kecurangan yang berpotensi merugikan negara, yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tiga Temuan Krusial di Lapangan
Berdasarkan investigasi dan temuan di lapangan, Boby membeberkan tiga poin pelanggaran fatal yang diduga dilakukan oleh PT SAM:
1. Manipulasi Kapasitas Produksi dan Indikasi Pajak
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi melalui dinas terkait mengeluarkan izin pembangunan pabrik PT SAM dengan kapasitas 45 ton Tandan Buah Segar (TBS) per jam. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian yang signifikan:
- Mesin Press TBS: Ditemukan 5 unit mesin Press P15 yang terpasang. Dengan kemampuan produksi 15 ton/jam per unit, total kapasitas riil mencapai 75 ton/jam (5 \times 15 \text{ ton}).
- Stasiun Rebusan (Sterilizer): Ditemukan 8 unit rebusan dengan kapasitas masing-masing sekitar 10 ton/jam, sehingga totalnya mencapai 80 ton/jam (8 \times 10 \text{ ton}).
- KUD Tupan Tri Bhakti saat ini merupakan percontohan nasional dalam pengelolaan sawit rakyat terintegrasi (hulu ke hilir) dan telah menerima hibah dari pemerintah pusat untuk pembangunan Pabrik Mini Minyak Goreng (PAMIGO).
- Seluruh hasil kebun KUD seluas 1.003 hektare tersebut sejatinya dialokasikan untuk menyuplai pabrik PAMIGO mereka sendiri.
- Secara geografis, jarak antara KUD Tupan Tri Bhakti dan PT SAM sangat jauh, sehingga tidak rasional untuk dijadikan kebun pendukung.
"Kesimpulannya, izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kapasitas produksi riil di lapangan. Jika kapasitasnya dimanipulasi, lalu bagaimana dengan pelaporan pajak tahunannya?" cecar Boby.
2. Kejanggalan Klaim Kebun Pendukung (Kemitraan)
Berdasarkan Surat Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi No: 525/DPP-PPHPPPU/2025/702 mengenai Rekomendasi Teknis Perizinan Berusaha, PT SAM mengklaim pasokan bahan baku bersumber dari KUD Tupan Tri Bhakti seluas 1.003 hektare.
Namun, Boby mengungkapkan fakta ini sangat janggal:
"KUD Tupan Tri Bhakti ini seperti direkomendasikan untuk dua pabrik sekaligus. Ini tidak masuk akal. Kami meminta dengan tegas agar aparat Kepolisian dan Tim Terpadu Pemerintah Daerah segera mengevaluasi. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas atau cabut langsung izinnya," cetus Boby geram.
3. Kolam Limbah Belum Siap Operasi
Hingga saat ini, infrastruktur kolam limbah perusahaan diketahui belum selesai dibangun. Pihak manajemen sebelumnya merencanakan proses uji coba (commissioning) pada April 2026 lalu, namun di lapangan standar minimal 17 kolam limbah untuk kapasitas operasional PT SAM belum terpenuhi.
Desakan Pencabutan IzinMenutup keterangannya, Boby menekankan bahwa Pemerintah Daerah Kuansing harus berani mengambil tindakan tegas tanpa ragu, terlebih di tengah kondisi daerah yang sedang mengalami defisit anggaran dan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tidak ada alasan bagi Pemda untuk segan-segan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) harus mencabut seluruh perizinan PT SAM. Kami juga meminta Polres Kuansing untuk segera memproses hukum jika ditemukan unsur pidana di lapangan," pungkasnya
