LSMB Lampung Kembali Gelar Aksi di Kejati, Desak Dugaan TPPU Kasus SPAM Pesawaran Diusut Tuntas


Bandar Lampung, KASTV — Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (25/5/2026). 

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustam Efendi, mengatakan pihaknya menilai penanganan kasus SPAM Pesawaran harus dilakukan secara terbuka dan tidak berlarut-larut. Menurutnya, Kejati Lampung juga telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Nanda Indira terkait pengembangan perkara tersebut.

“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang benderang. Dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus SPAM Pesawaran jangan sampai menggantung dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujar Rustam dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, massa LSMB diterima oleh staf penerangan hukum Kejati Lampung guna membahas perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Rustam menyampaikan bahwa penyitaan sejumlah aset oleh penyidik Kejati Lampung dinilai dapat menjadi petunjuk awal dalam pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Ia menyebut sejumlah barang yang telah disita, seperti tas branded, sertifikat hak milik (SHM), dan aset lainnya, perlu ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan penyembunyian maupun penyamaran asal-usul harta.

“Kami meminta Kejati Lampung membedakan penanganan perkara korupsi dan TPPU. Jika barang bukti yang telah disita dianggap cukup, maka proses hukumnya harus dilanjutkan secara serius,” katanya.

LSMB juga meminta Kejati Lampung segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut. Menurut Rustam, apabila ditemukan unsur pidana maka pihak yang terlibat harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Namun sebaliknya, jika tidak terbukti, maka Kejati diminta menyampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik di Lampung, khususnya masyarakat Kabupaten Pesawaran.   (Tim)
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>