![]() |
| Foto: LHK Bersama Mantan Kajati Sultra Kuatkan Sinergi dan Penegakkan Hukum di Sultra |
JAKARTA, KASUARITV.COM – Dewan Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia, La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), menyampaikan keprihatinan serius terkait dugaan aktivitas pertambangan PT Trias Jaya Agung (PT TJA) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Merespons hal tersebut, LHK menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengawal kasus ini dengan lebih masif. Ia menegaskan akan memimpin langsung aksi unjuk rasa susulan ke Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI.
"Saya instruksikan jajaran untuk lebih serius mengawal kasus ini. Massa aksi yang turun harus lebih banyak. Jika aksi kemarin diikuti 500 orang, maka Aksi Jilid II harus mencapai 1.000 orang. Saya akan pimpin langsung," tegas LHK.
Sorotan Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Kerugian Negara
Beredarnya informasi mengenai dugaan perusakan kawasan hutan lindung, pembangunan jalan hauling, hingga penyalahgunaan Terminal Khusus (Jetty) oleh PT TJA memicu perhatian serius publik. AP2 Indonesia menilai persoalan ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
Selain isu lahan, AP2 Indonesia juga menyoroti beberapa poin krusial:
Dokumen AMDAL: PT TJA diduga tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara sah dalam menjalankan aktivitasnya.
Penyalahgunaan Jetty: Adanya dugaan aktivitas bongkar muat di luar ketentuan Kementerian Perhubungan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan Komersialisasi Sumber Daya Air: APH diminta mendalami pengelolaan mata air oleh yayasan yang terafiliasi dengan PT TJA. Air tersebut diduga diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah.
AP2 Indonesia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut kelestarian lingkungan hidup, hak masyarakat adat, serta potensi kerugian negara yang besar. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung RI didesak untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
TUNTUTAN AP2 INDONESIA
Mendesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan perusakan kawasan hutan lindung oleh PT Trias Jaya Agung di Kabupaten Bombana.
Mendesak Kejaksaan Agung RI memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut dugaan kerugian negara akibat penyalahgunaan izin Terminal Khusus (Jetty) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Mendesak Kejaksaan Agung RI berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk melakukan audit lingkungan dan investigasi lapangan terhadap aktivitas pertambangan PT TJA.
Mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana lingkungan maupun tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas PT TJA yang diduga melanggar hukum sampai adanya kepastian hukum yang inkrah dari aparat penegak hukum.
Mendesak aparat penegak hukum memeriksa dugaan pengelolaan dan komersialisasi mata air kepada masyarakat yang diduga tidak memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah daerah.
PERNYATAAN SIKAP AP2 INDONESIA
Mengecam Keras segala bentuk aktivitas pertambangan yang diduga merusak kawasan hutan lindung dan ekosistem lingkungan hidup di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Menolak Tegas segala bentuk praktik pembiaran serta dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pejabat yang melindungi aktivitas tambang bermasalah di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Bombana.
Menegaskan bahwa keselamatan lingkungan, kelestarian alam, dan hak-hak masyarakat lingkar tambang harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan korporasi atau kelompok tertentu.
Mendukung Penuh penegakan hukum yang profesional, terbuka, jujur, dan berkeadilan demi menyelamatkan aset negara serta lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara.
Editor: redaksi
