TANGERNG – Seorang pekerja lepas berinisial J , dikenal sebagai Jeje, menjadi korban penganiayaan oleh oknum satpam di sebuah kafe bernama "Helen" yang berlokasi di kawasan Blest Plaza, Serpong, Tangerang Selatan.
Insiden kekerasan fisik tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 29 Mei 2026. Jeje diduga diseret dan dipukul bagian kepalanya usai dituduh mengambil sisa minuman beralkohol merek Smirnoff Pink tanpa izin.
Berdasarkan penuturan Jeje, Jumat (29/5/2026), insiden bermula ketika ia berada di area kafe Helen pada pukul 03.00 WIB. Saat itu, Jeje memegang botol sisa minuman Smirnoff Pink yang masih terisi sekitar setengahnya.
Jeje menjelaskan bahwa minuman tersebut merupakan pemberian dari kliennya yang telah selesai mengonsumsi sebagian isinya. Namun, tindakan tersebut justru memicu kemarahan oknum satpam berinisial P, yang dikenal dengan panggilan "Pion".
"Pion menuduh saya mencuri atau mengambil sisa minuman itu secara ilegal. Padahal itu sisa dari klien yang diberikan kepada saya," kata Jeje.
Alih-alih melakukan prosedur pengamanan standar seperti menanyakan kejelasan atau memanggil manajer, Pion diduga langsung bertindak agresif.
Saksi mata di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa Pion tidak hanya memarahi Jeje, tetapi juga melakukan kekerasan fisik. Jeje dilaporkan diseret paksa dan kepalanya dipukul (digaplok) oleh oknum satpam tersebut.
"Kejadiannya cepat. Korban diseret dan kepalanya dipukul. Itu terekam jelas oleh kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di area kafe Helen, Blest Plaza," ujar seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya.
Rekaman CCTV tersebut kini menjadi bukti kunci utama dalam kasus ini. Selain rekaman visual, terdapat setidaknya dua saksi mata lain yang dapat dimintai keterangan oleh kepolisian, yaitu:
1. RFK, rekan kerja Pion (satpam kedua) yang menyaksikan langsung kejadian.
2. Saksi internal manajemen kafe yang mengetahui identitas pelaku serta atasan langsungnya.
Manajer operasional kafe Helen saat kejadian diketahui bernama Sahru. Pihak keluarga korban menyebutkan bahwa Sahru memiliki tanggung jawab atas pengawasan keamanan di lokasi tersebut.
Pasca kejadian, pihak keluarga korban awalnya mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut terhambat karena adanya dugaan intimidasi dari pihak pelaku terhadap Jeje.
Jeje mengaku merasa terancam sehingga memilih untuk tidak bertemu kembali dengan pihak pelaku maupun manajemen kafe. Kondisi psikologis Jeje juga dikabarkan trauma akibat kekerasan yang dialami.
"Kami sebenarnya ingin melaporkan ke polisi. Tapi kami takut karena ada ancaman dan intimidasi. Kami khawatir tidak bisa bekerja dengan aman jika melawan mereka," ungkap Jeje.
Meski demikian, pihak keluarga menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oknum satpam tidak dapat dibenarkan, terlepas dari tuduhan pencurian yang dilontarkan.
Menanggapi kasus ini, ahli hukum pidana menyoroti potensi pelanggaran pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan memukul dan menyeret korban dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan maupun berat, tergantung pada visum et repertum medis.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti potensi kelalaian penyedia jasa keamanan. Oknum satpam diduga melanggar prosedur operasional standar (POS) dengan menggunakan kekerasan fisik secara berlebihan terhadap dugaan pelanggaran ringan (mengambil sisa minuman).
Pihak keluarga Jeje menuntut pertanggungjawaban penuh, baik dari oknum satpam Pion maupun pihak manajemen kafe Helen, atas cedera fisik dan trauma psikologis yang diderita korban.(*)