VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Cemburu Foto Istri di HP, Pria di Surabaya Rencanakan Pembunuhan Sadis


SURABAYA || KASTV  -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang pria berinisial HK (44), tersangka pelaku pembunuhan berencana di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya. Pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa cemburu setelah HK menemukan foto korban bersama istrinya di dalam telepon genggam (HP).

​Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa tersangka HK, yang merupakan warga Jalan Bulak Banteng Bhineka, Surabaya, diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban.

​"Tersangka HK kami amankan beserta barang bukti celurit yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia," ujar Iptu Suroto dalam keterangannya, Minggu (3/5).

​Kasus ini bermula pada Jumat (24/4) malam. Tersangka HK yang baru saja pulang kerja meminjam HP milik istrinya dengan maksud untuk membuka aplikasi TikTok. Namun, saat membuka layar HP, HK justru menemukan foto istrinya sedang bersama seorang pria lain.

​Pria di dalam foto tersebut kemudian diketahui bernama Hasan (37), warga asal Omben, Sampang, Madura.

​"Tersangka kemudian mencari identitas korban hingga akhirnya diketahui bernama Hasan. Tersangka juga berhasil melacak tempat tinggal korban," kata Suroto menjelaskan awal mula motif sakit hati tersangka.

​Keesokan harinya, HK tidak sengaja berpapasan dengan korban yang saat itu sedang berboncengan dengan temannya. 

Tersangka membuntuti korban untuk memastikan lokasi tempat 

tinggalnya di kawasan Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya. Pada malam harinya, tersangka kembali mengintai korban sambil membekali diri dengan senjata tajam.

​Setelah mengetahui bahwa korban bekerja sebagai kuli bangunan, HK mulai menyusun rencana pembunuhan. Pada Rabu (2/5), HK mengajak tiga orang temannya berinisial SR, I, dan S yang merupakan warga Sampang, Madura. Keempatnya sempat bertemu di Jalan Kedungmangu sebelum menuju lokasi target menggunakan dua sepeda motor.

​"Tersangka juga menyuruh S, temannya, untuk membawa senjata tajam guna mengantisipasi jika korban melakukan perlawanan," ungkap Iptu Suroto.

​Setibanya di Jalan Wonokusumo Jaya, HK yang sudah menyelipkan celurit di pinggang belakang sebelah kiri langsung menghadang korban. Tanpa ampun, tersangka menyabetkan celuritnya berkali-kali secara membabi buta. Akibat luka parah yang dideritanya, korban Hasan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

​Pasca-kejadian, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

​Tersangka HK sempat melarikan diri ke Sampang, Madura, bersama tiga rekannya sebelum akhirnya kembali ke Surabaya dan tertangkap di kawasan Jalan Kalimas. Sementara itu, tiga rekan tersangka berinisial SR, I, dan S kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.

​Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat atas tindak pidana pembunuhan berencana. (*)

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>