VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Victor Urini Tegaskan Pemkab Sorong Wajib Alokasikan Dana Otsus untuk Pemetaan Wilayah Adat

 

Victor Urini mendesak Pemkab Sorong mengalokasikan Dana Otsus untuk pemetaan wilayah adat guna mencegah konflik dan melindungi hak masyarakat adat Papua

SORONG, kasuaritv.com  – Anggota DPRK Otonomi Khusus Kabupaten Sorong, Victor Urini, mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong segera mengalokasikan anggaran dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk program pemetaan wilayah adat.

Desakan tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Sorong dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027.

Victor menegaskan, momentum Musrenbang harus dimanfaatkan untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya kepastian hukum atas tanah dan hutan adat yang menjadi sumber kehidupan Orang Asli Papua (OAP).

“Kami dari DPRK Kabupaten Sorong Fraksi Otsus mendesak agar pemerintah segera mengalokasikan anggaran dari Dana Otsus untuk pembiayaan pemetaan wilayah adat,” tegas Victor, 31 Maret 2026.

Menurutnya, keberadaan Otsus di Papua sejatinya bertujuan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat adat, tidak hanya pada aspek kesejahteraan manusia, tetapi juga pada kepastian hukum atas tanah dan hutan adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Victor juga menyoroti meningkatnya konflik tanah adat dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai hal tersebut tidak terlepas dari masuknya perusahaan dan investor dari luar daerah yang berinvestasi di wilayah Papua Barat Daya, khususnya Kabupaten Sorong.

“Banyak investasi masuk, tetapi seringkali mengabaikan hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketiadaan batas wilayah adat yang jelas kerap memicu konflik internal di tengah masyarakat.

“Ketika hak masyarakat adat diabaikan, yang terjadi adalah konflik di antara masyarakat sendiri,” katanya.

Dasar Hukum Penggunaan Dana Otsus

Victor menegaskan bahwa penggunaan Dana Otsus untuk pemetaan wilayah adat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam regulasi tersebut, Dana Otsus dapat dialokasikan untuk berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemetaan wilayah adat.

Ancaman Kehilangan Tanah Adat

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran masyarakat adat terhadap masa depan tanah dan hutan adat, terutama dengan adanya ekspansi investasi dan rencana program strategis nasional (PSN), termasuk pembukaan lahan perkebunan sawit skala besar.

“Kalau tidak ada langkah perlindungan dari sekarang, masyarakat adat akan semakin kehilangan tanahnya,” tegasnya.

Menurut Victor, kondisi saat ini membuat masyarakat adat seolah hanya menjadi penonton di atas tanah mereka sendiri.

Desak Alokasi Persentase Khusus

Karena itu, ia meminta agar alokasi Dana Otsus untuk pemetaan wilayah adat tidak hanya menjadi wacana, tetapi ditetapkan secara jelas dalam dokumen perencanaan daerah.

“Harus ada persentase tertentu dari Dana Otsus yang dialokasikan khusus untuk pemetaan wilayah adat, agar program ini benar-benar berjalan dan tidak sekadar janji,” ujarnya.

Victor menilai langkah tersebut penting untuk menjamin hak generasi muda Orang Asli Papua atas tanah dan hutan adat mereka di masa depan.

“Kalau pemerintah daerah tidak bertindak sekarang, anak cucu kita hanya akan menjadi penonton di atas tanahnya sendiri,” tutupnya.

redaksi

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

//") //]]>