Jakarta, KASTV - Kamis, 9 April 2026 Pemantau Keuangan Negara (PKN) kembali melayangkan kritik tajam terhadap Mahkamah Agung (MA) terkait langkah kasasi dalam sengketa keterbukaan informasi publik.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menyayangkan sikap MA yang dinilai tetap bersikeras mengajukan kasasi atas permintaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan keuangan negara di internal lembaga tersebut.
“Persoalan ini sebenarnya sederhana, hanya terkait permintaan LPJ penggunaan keuangan negara sesuai amanat undang-undang. Namun mengapa MA justru memilih kasasi? Ini menimbulkan kesan adanya penggunaan kekuasaan hukum yang berhadapan dengan kepentingan publik,” ujar Patar dalam keterangannya, Kamis (9/4).
PKN menilai langkah kasasi tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menjamin hak masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara.
Menurut Patar, sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Ia menilai sikap MA justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Bagaimana kita bisa membangun budaya transparansi jika lembaga negara sendiri enggan membuka informasi publik? Ini bukan sekadar sengketa informasi, tetapi menyangkut komitmen terhadap gerakan antikorupsi,” tegasnya.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan PKN terkait LPJ keuangan MA, yang disebut tidak ditanggapi secara memadai. Persoalan kemudian berlanjut hingga ke proses hukum melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.
PKN berharap MA dapat kembali pada prinsip keterbukaan informasi publik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi, alih-alih memperpanjang proses hukum yang dinilai tidak substansial.