KOLAKA, SULTRA (KASTV) – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara resmi menetapkan tiga tenaga kerja asing (TKA) asal China sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua pekerja lokal di kawasan tambang Kabupaten Kolaka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WB, ZZ, dan HY. Sementara satu TKA lainnya yang sempat diamankan kini berstatus sebagai saksi.
Kasubdit Jatanras Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, membenarkan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
“Dari empat TKA yang kami amankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya sebagai saksi,” ujar AKBP Seni, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara dilakukan bersama Polres Kolaka. Namun, untuk sementara para tersangka ditahan di Mapolda Sultra guna mengantisipasi situasi keamanan yang sempat memanas di lokasi kejadian.
Polda Sultra juga telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar China terkait proses hukum terhadap para warga negaranya.
“Kami sudah menyampaikan secara resmi ke Kedubes China terkait penanganan kasus ini,” tambahnya
