Dugaan Penipuan Kelulusan Bintara TNI AD, Warga Bone Serahkan Rp550 Juta ke Oknum TNI Aktif

Dugaan Penipuan Kelulusan Bintara TNI AD, Warga Bone Serahkan Rp550 Juta ke Oknum TNI Aktif

Sulawesi Selatan (KASTV) _ Seorang pemuda asal Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rahmat Danil, mengungkap dirinya menjadi korban dugaan praktik penipuan yang menyeret nama seorang prajurit TNI aktif. Oknum tersebut diketahui berinisial Serka Muh Nasir, anggota Kodim 1408/Makassar.

Dugaan penipuan itu berkaitan dengan janji kelulusan dalam seleksi Bintara TNI Angkatan Darat (Secaba) dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap ke publik setelah Rahmat menggelar konferensi pers bersama awak media di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bone, Sabtu (31/1/2026). Dalam keterangannya, ia mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp550 juta kepada Serka Muh Nasir sebagai syarat “pengurusan kelulusan”.

Rahmat menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada tahun 2023. Saat itu, dirinya diyakinkan akan diloloskan dalam proses seleksi Bintara TNI AD. Atas janji tersebut, Rahmat kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak empat kali ke rekening pribadi terduga pelaku.

Namun harapan itu berujung pahit. Rahmat dinyatakan gagal dalam seleksi, sementara dana yang telah diserahkan tak kunjung dikembalikan.

Merasa dirugikan, ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) pada tahun 2024 hingga akhirnya diproses secara hukum di Pengadilan Militer.

Dalam putusan perkara Nomor 67-K/PM III-16/AD/IX/2024, majelis hakim menyatakan Serka Muh Nasir terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan bulan.

Meski demikian, Rahmat menyoroti tidak adanya perintah pengembalian uang dalam amar putusan pengadilan, padahal persoalan aliran dana sempat dibahas dalam persidangan.

“Itu terjadi sejak tahun 2023,” ujar Rahmat kepada wartawan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال