Sherly Tjoanda Antara Mengejar Rupiah — Menebang Hukum: Ketika Kekuasaan Menjadi Alat Eksploitasi

Sherly Tjoanda Antara Mengejar Rupiah — Menebang Hukum: Ketika Kekuasaan Menjadi Alat Eksploitasi

Opini oleh: Muslim Arbi - Pengamat Hukum

 

Dalam waktu hanya empat bulan menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mencatatkan lonjakan kekayaan yang mencengangkan: Rp 250 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), melainkan cermin dari bagaimana kekuasaan bisa menjadi alat untuk mempercepat akumulasi kapital—dengan cara yang patut dipertanyakan secara hukum dan etika.

 

Di saat yang sama, Sherly juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 miliar karena aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaannya, PT Karya Wijaya, di kawasan hutan tanpa izin. Ini bukan kebetulan. Ini adalah korelasi yang telanjang antara kekayaan yang melonjak dan hukum yang dilanggar. Antara rupiah yang dikejar dan hutan yang ditebang.

 

Kapitalisme Oligarkis dalam Wajah Pemerintahan Daerah

 

Fenomena Sherly Tjoanda bukan sekadar kasus individu. Ia adalah gejala dari sistem yang memungkinkan pejabat publik merangkap sebagai pebisnis, dan lebih buruk lagi, menggunakan jabatan publik untuk melindungi kepentingan bisnis pribadi. Ketika seorang gubernur bisa meraup ratusan miliar dalam hitungan bulan, kita patut bertanya: dari mana sumber kekayaan itu? Apakah dari gaji dan tunjangan resmi? Atau dari eksploitasi sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat?

 

Dalam konteks ini, Sherly bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak etika dasar kepemimpinan publik. Ia menjadikan jabatan sebagai kendaraan untuk memperkaya diri, bukan sebagai amanah untuk melayani rakyat dan menjaga lingkungan.

 

Hutan Ditebang, Hukum Ditinggalkan, Rakyat Dikorbankan

 

Kekayaan Sherly yang melonjak drastis tidak bisa dilepaskan dari aktivitas tambang ilegal yang dilakukan perusahaannya. Artinya, setiap rupiah yang masuk ke rekeningnya adalah hasil dari pohon yang ditebang, tanah yang dikeruk, dan ekosistem yang dihancurkan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan ekologis yang berdampak jangka panjang.

 

Sementara itu, masyarakat adat, petani, dan nelayan yang hidup bergantung pada hutan dan lingkungan harus menanggung akibatnya: banjir, tanah longsor, hilangnya sumber air bersih, dan rusaknya mata pencaharian. Ironisnya, mereka yang paling terdampak justru tidak pernah diajak bicara, apalagi dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

 

Denda Rp 500 Miliar: Hukuman atau Harga yang Layak Dibayar?

 

Denda Rp 500 miliar yang dijatuhkan kepada Sherly seharusnya menjadi bentuk penegakan hukum yang tegas. Namun, jika dibandingkan dengan kekayaan yang ia kumpulkan dalam waktu singkat, denda itu justru tampak seperti “biaya operasional” yang bisa ditoleransi. Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum di negeri ini bisa dibeli? Apakah kejahatan lingkungan hanya akan dihitung sebagai kerugian finansial, bukan sebagai pelanggaran terhadap hak hidup rakyat dan generasi mendatang?

 

Jika denda hanya menjadi angka dalam neraca keuangan korporasi, maka pesan yang disampaikan sangat berbahaya: bahwa merusak hutan dan melanggar hukum bisa menjadi strategi bisnis yang menguntungkan, selama hasilnya cukup besar untuk membayar sanksi.

 

Negara Harus Memilih: Melindungi Hutan atau Melayani Oligarki

 

Kasus Sherly Tjoanda adalah ujian bagi negara. Apakah negara akan berdiri di sisi rakyat dan lingkungan, atau tunduk pada kekuatan modal dan kekuasaan? Apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau hanya menjadi alat untuk menakut-nakuti yang lemah dan melindungi yang kuat?

 

Kita tidak bisa terus membiarkan pejabat publik menjadikan jabatan sebagai tambang emas pribadi. Kita tidak bisa membiarkan hutan ditebang demi menambah digit dalam rekening pribadi. Dan kita tidak bisa membiarkan hukum ditinggalkan hanya karena pelakunya memiliki kekuasaan.

 

Penutup: Kekayaan yang Tumbuh di Atas Abu Hutan

 

Kekayaan Sherly Tjoanda mungkin mengesankan di atas kertas. Tapi jika ia tumbuh di atas abu hutan yang terbakar, di atas tanah yang rusak, dan di atas hukum yang diinjak-injak, maka itu bukan kekayaan—itu adalah perampokan. Perampokan terhadap alam, terhadap rakyat, dan terhadap masa depan bangsa.

 

Dan jika negara tidak segera bertindak, maka kita semua akan menjadi saksi dari tragedi yang sama: ketika hutan habis, hukum lumpuh, dan kekuasaan hanya menjadi alat untuk mengejar rupiah, bukan untuk menjaga kehidupan.


Ingatlah:

 Kekuasaan yang tidak dibatasi oleh hukum akan berubah menjadi alat perusakan. Dan kekayaan yang diperoleh dari pelanggaran hukum bukanlah prestasi, melainkan bukti kegagalan negara dalam melindungi rakyat dan lingkungannya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال