Jakarta — Proses perkara cerai talak yang berlangsung di Pengadilan Agama Depok beriringan dengan agenda pemeriksaan disiplin profesi di Majelis Disiplin Profesi (MDP). Perhatian muncul setelah adanya penggunaan keterangan psikolog dalam dokumen perceraian yang kemudian dilaporkan dan diproses melalui mekanisme etik profesi.
MDP menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi pada
Jumat, 6 Februari 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung KKI–MDP, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan. Jadwal tersebut tercantum dalam surat bernomor
MD.01/MDP/211/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026 yang ditujukan kepada Maya
Agustini sebagai pihak pengadu.
Pemeriksaan dilakukan atas laporan terdaftar Nomor 62/P/MDP/X/2025 terkait
dugaan pelanggaran disiplin profesi oleh seorang psikolog dalam pemberian
pelayanan kesehatan kepada pasien bernama Wisnu Wijayanta. Sesuai ketentuan,
agenda sidang meliputi pemeriksaan pengadu, saksi, ahli, serta pihak teradu.
Pengadu juga diberi hak untuk menghadirkan saksi atau ahli tambahan dengan
mendaftarkannya melalui panitera paling lambat dua hari sebelum persidangan.
Perkara ini bermula dari keberadaan surat keterangan psikologis yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit St. Carolus Salemba, Jakarta, dan digunakan
sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses gugatan cerai serta dalam
penyampaian keterangan kepada aparat penegak hukum. Isi surat tersebut kemudian
dipersoalkan oleh pihak pengadu, yang menyatakan tidak pernah menjalani
pemeriksaan psikologis di rumah sakit tersebut.
Dalam proses mediasi perceraian di Pengadilan Agama Depok, surat keterangan
psikolog tersebut diajukan sebagai bagian dari alat bukti. Pengadu menyampaikan
bahwa dirinya telah berupaya meminta salinan dokumen dimaksud namun belum
memperolehnya. Untuk memastikan keabsahan dokumen, pengadu mendatangi pihak
rumah sakit dan memperoleh penjelasan terkait prosedur penerbitan surat
tersebut.
Atas peristiwa itu, pengadu melaporkan dugaan tindak pidana terkait dokumen
ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 21 Februari 2025. Laporan tersebut hingga
kini masih berada dalam tahap penyelidikan. Aparat kepolisian belum
menyampaikan kesimpulan hukum apa pun dan seluruh pihak yang disebut tetap
diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, dalam dokumen permohonan cerai talak yang diajukan ke
Pengadilan Agama Depok, keterangan psikolog dicantumkan sebagai salah satu
dasar permohonan. Pada bagian posita disebutkan adanya pertimbangan psikologis
terkait dinamika hubungan rumah tangga para pihak, termasuk saran mengenai
pengaturan jarak dan tempat tinggal demi menghindari konflik berkelanjutan.
Dokumen tersebut juga memuat permohonan administratif yang lazim dalam
perkara cerai talak, termasuk permintaan pengiriman salinan penetapan ikrar
talak kepada Kantor Urusan Agama setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dalil permohonan yang akan
dinilai oleh majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan maupun keputusan etik yang
berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Pemeriksaan oleh MDP
dimaksudkan untuk menilai kepatuhan terhadap standar profesi dan kode etik,
serta tidak dimaksudkan untuk mendahului atau menggantikan proses hukum pidana
maupun perdata yang sedang berjalan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kehati-hatian dalam
penerbitan dan penggunaan dokumen medis, serta pentingnya penegakan etik
profesi dan perlindungan hak para pihak dalam proses hukum.
.svg.png)
