Dokumen Cerai Talak dan Keterangan Psikolog Jadi Perhatian, MDP Jadwalkan Pemeriksaan Disiplin

Dokumen Cerai Talak dan Keterangan Psikolog Jadi Perhatian, MDP Jadwalkan Pemeriksaan Disiplin



Jakarta — Proses perkara cerai talak yang berlangsung di Pengadilan Agama Depok beriringan dengan agenda pemeriksaan disiplin profesi di Majelis Disiplin Profesi (MDP). Perhatian muncul setelah adanya penggunaan keterangan psikolog dalam dokumen perceraian yang kemudian dilaporkan dan diproses melalui mekanisme etik profesi.

 

MDP menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung KKI–MDP, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jadwal tersebut tercantum dalam surat bernomor MD.01/MDP/211/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026 yang ditujukan kepada Maya Agustini sebagai pihak pengadu.

 

Pemeriksaan dilakukan atas laporan terdaftar Nomor 62/P/MDP/X/2025 terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi oleh seorang psikolog dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien bernama Wisnu Wijayanta. Sesuai ketentuan, agenda sidang meliputi pemeriksaan pengadu, saksi, ahli, serta pihak teradu. Pengadu juga diberi hak untuk menghadirkan saksi atau ahli tambahan dengan mendaftarkannya melalui panitera paling lambat dua hari sebelum persidangan.

 

Perkara ini bermula dari keberadaan surat keterangan psikologis yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit St. Carolus Salemba, Jakarta, dan digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses gugatan cerai serta dalam penyampaian keterangan kepada aparat penegak hukum. Isi surat tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak pengadu, yang menyatakan tidak pernah menjalani pemeriksaan psikologis di rumah sakit tersebut.

 


Dalam proses mediasi perceraian di Pengadilan Agama Depok, surat keterangan psikolog tersebut diajukan sebagai bagian dari alat bukti. Pengadu menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya meminta salinan dokumen dimaksud namun belum memperolehnya. Untuk memastikan keabsahan dokumen, pengadu mendatangi pihak rumah sakit dan memperoleh penjelasan terkait prosedur penerbitan surat tersebut.

 

Atas peristiwa itu, pengadu melaporkan dugaan tindak pidana terkait dokumen ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 21 Februari 2025. Laporan tersebut hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan. Aparat kepolisian belum menyampaikan kesimpulan hukum apa pun dan seluruh pihak yang disebut tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

 

Sementara itu, dalam dokumen permohonan cerai talak yang diajukan ke Pengadilan Agama Depok, keterangan psikolog dicantumkan sebagai salah satu dasar permohonan. Pada bagian posita disebutkan adanya pertimbangan psikologis terkait dinamika hubungan rumah tangga para pihak, termasuk saran mengenai pengaturan jarak dan tempat tinggal demi menghindari konflik berkelanjutan.

 

Dokumen tersebut juga memuat permohonan administratif yang lazim dalam perkara cerai talak, termasuk permintaan pengiriman salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dalil permohonan yang akan dinilai oleh majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku.

 

Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan maupun keputusan etik yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Pemeriksaan oleh MDP dimaksudkan untuk menilai kepatuhan terhadap standar profesi dan kode etik, serta tidak dimaksudkan untuk mendahului atau menggantikan proses hukum pidana maupun perdata yang sedang berjalan.

 

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kehati-hatian dalam penerbitan dan penggunaan dokumen medis, serta pentingnya penegakan etik profesi dan perlindungan hak para pihak dalam proses hukum.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال