Opini oleh Prof. Anthony Budiawan - Political Economy and Policy Studies (PEPS)
Policy paper ini menegaskan bahwa persoalan utama Bursa Efek
Indonesia tidak semata-mata terletak pada pelaku pelanggaran pasar. Dalam lebih
dari dua dekade terakhir,, pasar modal Indonesia berulang kali dihadapkan pada
praktik kejahatan kerah putih yang bersifat terbuka dan sistemik, terutama
dalam bentuk manipulasi harga saham, transaksi orang dalam, serta rekayasa
likuiditas.
Praktik- praktik ini telah menimbulkan kerugian yang
signifikan, tidak hanya bagi investor ritel, tetapi juga bagi pasar adalah
transaksi orang dalam (insider trading) dan manipulasi harga saham (price
fixing). Di antara keduanya, manipulasi harga saham memiliki dampak yang jauh
lebih luas karena menciptakan harga semu yang menyesatkan seluruh pelaku pasar,
bukan hanya pihak yang memiliki akses informasi khusus (insider).
Policy paper ini menegaskan bahwa persoalan utama Bursa Efek
Indonesia tidak semata- mata terletak pada pelaku pelanggaran pasar. Akar
masalah yang lebih dalam justru berada pada kegagalan pengawasan pasar modal
yang bersifat struktural dan berlangsung lama. Lemahnya mekanisme deteksi dini,
keterlambatan penindakan, serta ketiadaan efek jera telah menciptakan
lingkungan yang secara de facto mentoleransi manipulasi harga saham.
Konsekuensinya melampaui kerugian finansial jangka pendek.
Pembiaran praktik ini secara gradual menggerus kredibilitas pasar modal
Indonesia, baik di mata investor domestik maupun investor global, serta
menimbulkan risiko reputasi terhadap posisi Indonesia dalam penilaian lembaga
indeks internasional seperti MSCI.
1. Distorsi Fungsi Ekonomi
Secara normatif, pasar modal berfungsi sebagai mekanisme
alokasi modal yang efisien, transparan, dan berbasis pada kinerja fundamental
perusahaan. Harga saham seharusnya mencerminkan ekspektasi rasional terhadap
arus kas, risiko usaha, dan prospek jangka panjang.
Namun dalam praktiknya, fungsi tersebut kerap terdistorsi.
Pasar modal Indonesia dalam banyak kasus justru menjadi sarana pengambilan
keuntungan secara tidak sah melalui pelanggaran regulasi dan manipulasi harga
yang disengaja. Distorsi ini bukan sekadar penyimpangan teknis, melainkan telah
membentuk pola perilaku pasar yang berulang dan dapat diprediksi.
Dua bentuk pelanggaran yang paling merusak
integritas pasar
adalah transaksi orang dalam (insider
trading) dan manipulasi harga saham (price fixing). Di antara keduanya, manipulasi harga saham memiliki
dampak yang jauh lebih
luas karena menciptakan harga semu yang menyesatkan seluruh pelaku pasar, bukan
hanya pihak yang memiliki akses informasi khusus (insider).
2. Manipulasi Harga Saham
Rekayasa Harga di
Pasar Perdana
Indikasi manipulasi sering kali sudah muncul sejak ta- hap
penawaran umum perdana. Harga saham pada saat IPO tidak jarang ditetapkan jauh
di atas nilai fundamental perusahaan. (Misalnya, kasus IPO GoTo.) Permintaan
yang terlihat tinggi pada masa penawaran awal sering bersifat artifisial,
dibentuk melalui rekayasa alokasi dan partisipasi pihak-pihak tertentu untuk
menciptakan kesan oversubscription.
Setelah pencatatan di bursa, harga saham tersebut kemudian
didorong naik secara agresif di pasar sekunder, sering kali tanpa dukungan
kinerja keuangan yang memadai. Kenaikan harga yang tajam ini membangun narasi
semu bahwa saham IPO merupakan instrumen investasi yang hampir selalu
menguntungkan, sehingga memperkuat siklus penawaran berikutnya, meskipun
berbasis manipulasi.
Fenomena Saham “Gorengan”
Pasar sekunder menjadi arena utama realisasi keuntungan
ilegal. Harga saham digerakkan naik dalam wak- tu singkat, menciptakan euforia
sesaat, sebelum akhirnya mengalami koreksi tajam hingga kembali ke level awal
atau bahkan ke batas harga terendah bursa.
Pada titik kejatuhan harga, pola kerugian menjadi san- gat
asimetris. Pelaku manipulasi telah lebih dahulu keluar dari bursa saham dengan
keuntungan besar, sementara investor yang masuk belakangan sering kali investor
ritel terjebak pada saham yang tidak likuid dan kehilangan nilai. Yang menjadi
persoalan kebijakan bukan sekadar ke- beradaan praktek ini, melainkan fakta
bahwa fenomena sa- ham “gorengan” telah berlangsung lama, diketahui secara
luas, namun gagal diberantas secara konsisten oleh otoritas pengawas (BEI dan
OJK).
3.
Masuknya Investor Institusi
Dalam fase awal, korban utama manipulasi harga saham adalah
investor individu. Namun, praktek ini kemudian meluas dan mulai melibatkan
investor institusi yang mengelola dana publik dalam jumlah besar. Perubahan ini
secara fundamental meningkatkan skala dan dampak kerugian.
Kasus Dana Pensiun Pertamina menunjukkan bagaimana dana
jangka panjang ditempatkan pada saham-saham dengan likuiditas semu dan harga
yang telah dimanipulasi. Kerugian baru terungkap secara menyeluruh melalui proses
hukum, yang mengindikasikan kegagalan pengawasan pada tahap yang seharusnya
bersifat preventif.
Kasus Asuransi Jiwasraya memperlihatkan kegagalan yang lebih
kompleks, dengan kombinasi investasi pada saham manipulatif, rekayasa
pencatatan melalui reksa dana, serta penawaran produk asuransi dengan imbal
hasil tetap yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian.
4.
Pengawasan yang Reaktif dan Moral Hazard Regulasi
Pola penegakan hukum di pasar modal Indonesia menunjukkan
kecenderungan reaktif. Intervensi regulasi dan penindakan umumnya baru
dilakukan setelah kerugian membesar, gagal bayar terjadi, atau perkara memasuki
ranah pidana.
Padahal, indikator awal manipulasi seperti lonjakan harga
ekstrem tanpa fundamental (lihat kampiran), kon- sentrasi kepemilikan, dan pola
transaksi tidak wajar seharusnya dapat dideteksi lebih dini melalui pengawasan
berbasis risiko dan sistem peringatan dini.
Pembiaran yang berulang menciptakan moral hazard regulasi.
Pelaku pasar memahami bahwa probabilitas tertangkap relatif rendah dibandingkan
potensi keuntungan, sehingga manipulasi harga saham menjadi strategi rasional,
bukan anomali.
5.
Implikasi Sistemik dan Risiko Reputasi Internasional
Kegagalan pengawasan pasar modal tidak berhenti pada dampak
domestik. Lembaga indeks global seperti MSCI menilai pasar berdasarkan
integritas, perlindungan investor, dan efektivitas penegakan hukum.
Manipulasi harga yang berlangsung lama tanpa penindakan yang
konsisten berpotensi meningkatkan persepsi risiko regulasi, menurunkan
kepercayaan investor global, dan memengaruhi posisi Indonesia dalam klasifikasi
indeks internasional.
Dalam konteks ini, risiko penurunan status atau tinjauan
negatif oleh MSCI bukanlah isu teknis semata, melainkan cerminan dari persoalan
tata kelola pasar yang lebih mendasar.
6.
Implikasi Kebijakan
Policy paper ini menegaskan bahwa kejahatan pasar modal di
Indonesia bukan sekadar kumpulan kasus individual, melainkan manifestasi dari
kegagalan pengawasan yang bersifat struktural dan berlangsung lama. Kerugian finansial
yang ditanggung masyarakat, erosi kepercayaan investor, serta risiko reputasi
internasional merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari pembiaran
tersebut.
Tanpa reformasi mendasar dalam sistem pengawasan, penegakan
hukum, dan perlindungan investor, pola kerugian berulang dan degradasi
kredibilitas pasar modal Indonesia akan terus berlanjut. (*)
