Mantan Kadis Kominfo Sultra Resmi Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi BTS dan Perjalanan Dinas Fiktif

JAKARTA, KASUARITV.COM _ Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia telah melaporkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G, kerja sama publikasi media, serta perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Laporan resmi tersebut disampaikan AP2 Indonesia sebagai bentuk komitmen dalam mengawal tata kelola anggaran publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor teknologi informasi dan komunikasi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Ketua AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa dugaan korupsi ini bukan isu tanpa dasar, melainkan disertai dengan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari proyek BTS 4G yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak berfungsi optimal di beberapa lokasi, hingga dugaan perjalanan dinas fiktif dan kerja sama publikasi media yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun output kegiatannya,” ujar Fardin Nage dalam keterangannya.

Menurut AP2 Indonesia, proyek BTS 4G yang dikelola Dinas Kominfo Sultra diduga tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal pengadaan, yakni pemerataan akses jaringan komunikasi, terutama di wilayah terpencil. Bahkan, terdapat dugaan bahwa sejumlah titik BTS hanya tercatat secara administratif, namun tidak beroperasi secara maksimal di lapangan.

Selain itu, AP2 Indonesia juga menyoroti anggaran perjalanan dinas yang dinilai tidak rasional dan berpotensi fiktif, karena tidak didukung dengan laporan kegiatan yang jelas, hasil kerja konkret, maupun relevansi dengan peningkatan pelayanan publik.

“Praktik seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami mendesak KPK RI untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh,” tegas Fardin.
AP2 Indonesia dalam laporannya turut melampirkan dokumen pendukung, data indikatif, serta kronologis dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi selama masa jabatan mantan Kadis Kominfo Sultra tersebut.

Lebih lanjut, AP2 Indonesia menyatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan gerakan pengawasan yang lebih luas. Dalam waktu dekat, AP2 Indonesia akan kembali melakukan aksi demonstrasi dan konsolidasi nasional guna mendorong percepatan penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa tebang pilih.

“Kami ingin menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku korupsi,” tutup Fardin Nage.

AP2 Indonesia berharap KPK RI dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga integritas pemerintahan dan memastikan anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال