Nias Barat (KASTV) - Musrenbang (RKPD) Tingkat Kecamatan Tahun 2027 Kecamatan Mandrehe Barat, Selasa 24 Februari 2026 yang di hadiri Asisten ll ( mewakili Bupati Nias Barat), Anggota DPRD, dari Partai Gerindra, Kepala OPD, Forkompimcam, Kepala Sekolah TK, SD , SMP, SMA dan SMK, Kepala BPS Kabupaten Nias Barat, Ketua PKK Kecamatan Mandrehe Barat, Kades,BPD, LPM, Sekdes, Tokoh Masyarakat dan staf Kantor Camat Mandrehe Barat. Acara ini berjalan dengan baik di Laksanakan di Gedung Gereja ONKP Lasarafaga.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan Mandrehe Barat, Dasar :
- Permendagri Nomor 86 Tahun 2027 Tanggal 18 September 2027 tentang cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah.
- Surat edaran Bupati Nias Barat Nomor 297 Tahun 2026 Tanggal 21 Januari 2026 Tentang Pedoman penyusunan rencana kerja perangkat Daerah dan penyampaian usulan Desa Tahun 2027.
- Surat Camat Mandrehe Barat Nomor 000.7.1.4/288/MB Tanggal 20 Februari 2026 Hal Undangan Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Mandrehe Barat.
Musrenbang Kecamatan Mandrehe Barat, bertujuan untuk penajaman, pengelasan, klasifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan Pembangunan Desa, yang di integrasikan dengan prioritas pembangunan wilayah Kecamatan Mandrehe Barat.
Ekspos Camat Mandrehe Barat Firman Zai, SKM menyampaikan:
- Gambaran umum dan Profil Kecamatan Mandrehe Barat.
- Menyampaikan dan isu strategis tentang hambatan Pembangunan yang di hadapi, seperti infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan atau Ekonomi sosial.
- Menyampaikan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan, dan melaporkan hasil Program yang sudah berjalan serta tingkat capaian target sebelum nya.
- Menyampaikan usulan Pembangunan yang akan di sepakati untuk tingkat Kecamatan, mencakup infrastruktur, sosial budaya, dan Ekonomi.
( Reporter: Melinus Hia)
