Opini oleh Ramses Terry - Indonesian Mining Lawyer Legal Consultant
Association, Indonesian Mining Experts Association, Deputy Chairman of the
Legal and Investment Committee of the Central Executive Board of the Indonesian
Advocates Association, Mediator and Arbitrator of the Indonesian Financial
Industry.
Konstribuai sektor pertambangan pada perekonimian dapat juga
berupa konstribusi terhadap aktifitas ekonomi daerah, disektor usaha
pertambangan merupakan sektor primer yang mengolah sumber daya alam tak
terbarukan. Sehingga dalam setiap melaksanakan kegiatan operasinya, sektor
tambang tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan sektor lain, mulai dari
sektor primer sampai jasa.
Apabila kita melihat terkait beberapa sektor seperti sektor
pertanian yang menyediakan bahan makanan bagi pekerja, sektor industri
pengolahan bahan galian, sampai dengan sektor jasa transportasi, perbankan, dan
masi banyak lagi. Kita berharap bahwa sektor pertambangan dapat menjadi pusat
pertumbuhan ekonomi daerah yang kemudian akan menumbuhkan cabang pertumbuhan
ekonomi, dimana cabang cabang pertumbuhan ekonomi tersebut dapat tumbuh dan
berkembang serta mandiri dengan atau tanpa keberadaan adanya sektor tambang.
Maka dengan demikian, ketika usaha pertambangan telah selesai dikarenakan
habisnya cadangan yang dapat diekstrasi, tetap daerah tersebut eksis dan terus
maju dan berkembang.
Keberadaan mineral dan batubara memiliki kontribusi
signifikan terhadap perekonomian nasional. Mineral dan batubara yang terkandung
dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia mempunyai peranan penting dalam
memenuhi hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, pengelolaannya harus
dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian
nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara
berkeadilan.
Pertambangan mineral dan batubara di Indonesia dapat
ditemukan di berbagai daerah. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar
untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan yang ada di daerahnya telah
dilakukan dengan mempertimbangkan faktor lingkungan, sosial, dan ekonomi lokal.
Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan
bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung
jawab.
Tak hanya itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap
kegiatan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dapat meningkatkan
potensi yang ada di daerahnya. Pemerintah daerah perlu mengawasi pemanfaatan
mineral dan batubara dapat membawa dampak positif terhadap masyarakat setempat
serta memastikan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan standar nasional yang telah ditetapkan.
Program pemberdayaan dan pengembangan diatur secara jelas
dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 dalam Rumusan Pasal 1 angka 28, bahwa
pemberdayaan masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat,
baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik lagi taraf
hidupnya. Dalam Rumusan Pasal 108 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan
dengan jelas bahwa setiap IUP dan IUPK, wajib menyusun, merencanakan, dan
melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat disekitar wilayah
pertambangan. Oleh karena itu, pemegang atau pemilik IUP dan IUPK wajib
mengalokasikan dana untuk melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat yang besaran minimum ditetapkan oleh mentri.
Berdasarkan peraturan mentri desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang
pendampingan desa, bahwa perusahaan tambang
wajib menjadi pendamping desa sebagai pihak ketiga sesuai dengan Rumusan
Pasal 4 jo Pasal 10 Permen DPDTT Nomor 3 Tahun 2015. Perusahaan dapat dibantu
oleh pemerintah daerah, akan tetapi seluruh anggaran yang dibuat menggunakan
anggaran pribadi perusahaan. Dalam Rumusan Pasal 1 Permen DPDTT Nomor 3 Tahun
2015 menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan,
sikap, keterampilan, prilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber
daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang
sesuai dengan esensi persoalan dan prioritas kebutuhan mesyarakat desa.
Dalam peraturan mentri ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang telah dicabut oleh peraturan
mentri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan
batubara, program PPM yang akan di terapkan dan mencakup bidang pendidikan,
kesehatan, tingkat pendapatan riil atau
pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial, dan budaya, sehingga kesempatan
partisipasi dalam pengolahan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang
yang berkelanjutan, pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat, serta
pembangunan infrastruktur yang menunjang Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat
(PPM).
Dasar Hukum :
1. UUD 1945 Pasal 33
2. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba
3. Permen Nomor 3 Tahun 2015 tentang DPDTT
4. Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang PPM
5. Sustainability
(Switzerland), 8(8). https://doi.org/10.3390/su8080768
Bandyopadhyay, S., & Maiti, S.K.
2022. Steering restoration of
coal mining degraded ecosystem
to achieve sustainable development
goal ‑ 13 (climate action): United Nations decade
of ecosystem restoration
(2021-2030).
6. Bappenas.
2019. Laporan Akhir:
Kajian Ketercapaian Target DMO Batubara
Sebesar 60% Produksi
Nasional pada Tahun 2019. https://www.bappenas.go.id/files/5415/0898/5954/Laporan_Akhir_Kajian_DMO_Batubara.
7. Dimas, B., Idris,
A., & Fitriyah,
N. 2014. Analisis Konflik
Lahan Pertambangan Batubara (Studi
Kasus Wilayah Pertambangan Di
Kecamatan Marangkayu-Kabupaten
Kutai Kartanegara).
8. Jurnal
Administrative Reform, 2(2), 227–238. Direktorat Mineral
dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber
Daya. 2020. Aksi hijau
di lingkar tambang: keberlanjutan lingkungan
untuk masa depan (Vol.
1, Issue v).
10. Ericsson,
M., & Löf,
O. 2019. Mining’s contribution to
national economies between 1996
and 2016, Mineral Economics.
