SORONG, Papua Barat Daya (KASTV) _ Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sorong Selatan dalam menangani kasus penyerangan brutal terhadap seorang wartawan di Distrik Inanwatan. Peristiwa yang terjadi pada 30 Desember 2025 tersebut kini menjadi perhatian serius karena dinilai mencederai keselamatan insan pers.
Ketua LIN Papua Barat Daya, Ignasius Ohoiulun, memberikan apresiasi atas proses penyelidikan yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa kekerasan fisik terhadap jurnalis adalah tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi dalam nilai demokrasi mana pun.
“LIN Papua Barat Daya mendukung penuh kinerja Reskrim Polres Sorong Selatan. Kami berharap kasus penyerangan di Inanwatan ini segera dituntaskan dan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Sorong demi tegaknya keadilan,” tegas Ignasius dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyerangan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial LT. Insiden bermula saat korban hendak menjemput istrinya, namun nahas, korban justru diserang secara membabi buta menggunakan senjata tajam berupa kapak yang membahayakan nyawanya.
Meskipun latar belakang peristiwa diduga dipicu oleh persoalan pribadi atau hubungan asmara, LIN menekankan bahwa kekerasan fisik bukan merupakan solusi dan tidak memiliki pembenaran hukum.
“Persoalan personal seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum atau adat, bukan dengan serangan fisik yang mengancam nyawa. Penggunaan senjata tajam seperti kapak adalah pelanggaran hukum berat yang harus ditindak tegas tanpa kompromi,” lanjut Ignasius.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Intelijen LIN Papua Barat Daya, Jhon Agagaire, mendesak percepatan proses hukum. Menurutnya, penyelesaian kasus ini menjadi tolak ukur perlindungan hukum bagi jurnalis, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan pribadinya.
“Kami meminta agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan jika sudah memenuhi syarat. Keselamatan wartawan dan keluarganya harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi preseden buruk kekerasan terhadap pers,” ujar Jhon.
Di sisi lain, pihak Reskrim Polres Sorong Selatan menyatakan komitmennya untuk melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka memastikan setiap bentuk kekerasan akan diproses secara transparan dan tegas.
LIN berharap momentum ini menjadi titik balik penguatan perlindungan bagi insan pers di wilayah Papua Barat Daya, serta menegaskan kembali bahwa segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan tidak memiliki tempat di mata hukum.
Tim Liputan: Kasuari TV