Bandar Lampung, KASTV — Sorotan tajam publik kini mengarah kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapenda. Isu dugaan penahanan Dana Alokasi Umum (DAU) serta pengelolaan anggaran daerah yang dinilai bermasalah semakin mencuat, diperparah dengan sikap bungkam pejabat pengelola keuangan daerah tersebut.
Pelaksana Tugas Ketua Markas Daerah (Kamada) Laskar Merah Putih Provinsi Lampung, Mulyadi, di bawah komando Ketua Umum H. Adek Ervil Manurung, S.H., secara terbuka menyayangkan sikap Plh Kepala BPKAD yang hingga kini tidak memberikan klarifikasi kepada media.
“Seharusnya pejabat publik, ketika dikonfirmasi wartawan, menjelaskan dan menjawab dengan fakta yang sebenarnya, bukan malah diam. Apalagi yang dipertanyakan adalah pejabat yang mengendalikan lumbung vital anggaran, dan yang dikelola adalah uang rakyat,” ujar Mulyadi dengan nada geram.
Menurutnya, sikap tertutup tersebut justru memunculkan kecurigaan publik dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.
“Kalau pejabat publik memilih diam, itu sama saja mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rakyat berhak tahu bagaimana uang mereka dikelola,” tegasnya.
Media Diblokir, Surat Klarifikasi Tak Digubris
Tak hanya bungkam, Plh Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung juga disebut telah memblokir nomor WhatsApp media yang berupaya meminta klarifikasi terkait kondisi keuangan daerah. Padahal, pesan konfirmasi tersebut diketahui telah terkirim dan terbaca.
Ironisnya, bukan hanya media yang diabaikan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi resmi pun mengaku tidak mendapat respons dari pihak BPKAD.
Situasi ini semakin memperbesar tanda tanya di tengah masyarakat. Publik pun mulai mempertanyakan, ada apa dengan Desti Mega Putri selaku Plh Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung?
Dugaan Korupsi Mencuat, Potensi Kerugian Rp60,5 Miliar
Sebelumnya, sebuah surat konfirmasi keras mencuat ke publik yang menyoroti dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta rekayasa anggaran dalam pengelolaan belanja dan pengadaan barang/jasa di lingkungan BPKAD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024–2025.
Dalam dokumen tersebut, teridentifikasi sedikitnya lima pola dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), antara lain:
1: Rekayasa belanja lembur senilai ± Rp2,15 miliar
2: Pengadaan barang pakai habis dan bahan cetak ± Rp800 juta
3: Duplikasi belanja jasa tenaga operator komputer ± Rp462 juta
4: Perjalanan dinas dan kegiatan rapat/meeting ± Rp687 juta
5: Belanja Tidak Terduga (BTT) yang mencapai ± Rp56,47 miliar
Berdasarkan perhitungan indikatif dan konservatif, potensi kerugian keuangan negara/daerah diperkirakan mencapai tidak kurang dari Rp60,5 miliar, dan masih berpeluang bertambah apabila dilakukan audit investigatif serta penelusuran aliran dana.
Desakan Transparansi Kian Menguat
Sikap diam Plh Kepala BPKAD di tengah derasnya isu tersebut dinilai semakin memperkeruh situasi dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Berbagai elemen masyarakat mendesak agar BPKAD Kota Bandar Lampung segera membuka ruang klarifikasi, menjelaskan fakta yang sebenarnya, serta menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.
Redaksi menegaskan bahwa hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Plh Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, demi menjaga pemberitaan yang berimbang, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Tim)