![]() |
| TAJUK REDAKSI |
KASUARITV.COM_ Di tengah jargon negara hadir untuk rakyat, kebijakan pengamanan berbayar justru terdengar seperti lelucon pahit.
Negara yang seharusnya melindungi, kini tampil bak vendor jasa keamanan: siapa bayar, aman; siapa tidak, silakan pasrah.
Pertanyaannya sederhana tapi menohok: apakah keamanan kini menjadi hak eksklusif yang bisa dibeli, bukan kewajiban negara yang harus diberikan?
Aturan pengamanan berbayar secara telanjang membuka ruang ketimpangan. Masyarakat kecil, nelayan, petani, pedagang, hingga kelompok adat—yang sejak awal sudah tertatih oleh regulasi—dipaksa kembali merogoh kocek demi sesuatu yang semestinya gratis: rasa aman.
Ini bukan sekadar kebijakan keliru, tapi pengkhianatan terhadap prinsip dasar negara hukum.
Presiden Prabowo dikenal dengan citra tegas, nasionalis, dan pro-rakyat. Namun sejarah mencatat, banyak pemimpin besar tumbang bukan karena niat buruk, melainkan karena dikelilingi kebijakan buruk yang dibiarkan hidup terlalu lama. Jika aturan ini terus dipertahankan, maka negara perlahan berubah dari pelindung menjadi penagih, terbukti dan banyak yang VIRAL,
Oknum Oknum Aparat berubah bulu menjadi siluman bayangan dan Poweranjer Konoha didepan para Korporasi, menagi layak Depcolektor, Warga Kabaena dan Konawe Selatan yang berusaha mempertahankan lahan berhadapan dengan pengamanan perusahaan dan aparat kepolisian. apakah itu yang disebut PENGAMANAN OBJEK VITAL? APAKAH RAKYAT & LAHAN MASYARAKAT BUKAN OBJEK VITAL? yang pada akhirnya Hutan digarap karena keserakahan, Negara Rugi, Pengusaha Bebas tak tersentuh Hukum! Masyarakat kehilangan Tanah dan hasil alam. ini bukan cerita fiktif, ini sejarah yang terjadi ditanah kita, Sulawesi Tenggara dan dimana para Oknum aparat yang waktu itu menjadi tameng korporasi meyerobot lahan masyarakat? bukankah mereka penegask hukum? atau statusnya sudah terjual?
Lebih berbahaya lagi, skema berbayar menciptakan konflik kepentingan. Aparat berpotensi bergeser dari fungsi pelayanan publik (diciptakan Negara sebagai Abdi) menjadi aktor transaksional. Keamanan tidak lagi berbasis ancaman dan kebutuhan, tapi berbasis invoice dan kontrak. Ini jalan licin menuju komersialisasi kekuasaan..Demokrasi dan Pancasila hanya pajangan, Masihkah Pak Prabowo tidak mencabut Aturan ini..? atau menunggu sejarah-sejarah ini bermunculan diseluruh Indonesi?
Desakan pencabutan aturan ini bukan bentuk pembangkangan, melainkan alarm keras dari publik. Alarm bahwa negara sedang keluar jalur. Alarm bahwa rakyat menolak diposisikan sebagai klien. Alibi objek vital hanya rumor sikancil mencapai tujuan busuknya
Ketimpangan ini membuat aparat seringkali terjebak dalam logika: “Saya menjaga area yang ditetapkan negara sebagai prioritas (Obvitnas),” namun mengabaikan fakta bahwa di dalam area tersebut terdapat hak milik warga yang sedang diserobot.
Jika aparat digunakan untuk mengusir warga dari lahan mereka sendiri tanpa proses hukum yang tetap maka itu bukan pengamanan Obvitnas, melainkan penyalahgunaan wewenang, dan tidak salah jika rakyat meyebutnya penghianat Negara
Oleh karena itu, sudah saatnya Presiden Prabowo mengambil langkah berani:
Hapuskan Wewenang Polri dalam Pengamanan Berbayar: Kembalikan Polri pada khittahnya sebagai penegak hukum yang netral dan pelayan publik. Polri tidak boleh menerima satu rupiah pun dari perusahaan tambang agar taringnya dalam menindak pelanggaran lingkungan dan penyerobotan lahan tidak tumpul.
Alihkan Pengamanan Strategis ke TNI: Jika sebuah objek benar-benar vital bagi kedaulatan negara, maka biarlah militer yang menjaganya di bawah komando negara sepenuhnya, tanpa skema transaksional. TNI sebagai alat pertahanan negara tidak memiliki fungsi penegakan hukum sipil, sehingga mereka tidak akan masuk ke ranah sengketa lahan masyarakat.
Audit Status Obvitnas: Cabut status Objek Vital bagi perusahaan yang terbukti merugikan masyarakat dan merusak ekosistem. Jangan biarkan simbol negara digunakan untuk melindungi keserakahan.,
Kini bola ada di tangan Presiden Prabowo. Mendengar desakan ini berarti menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh logika pasar. Mengabaikannya berarti membiarkan sejarah mencatat: keamanan pernah dijual, dan negara memilih diam.
Rakyat tidak butuh pengamanan premium., Rakyat butuh negara yang konsisten., Hukum tidak boleh disepakati, dia harus berdiri sendiri pada ikrarnya, dan pada akhirnya, kepemimpinan diuji bukan saat rakyat diam, tapi saat rakyat menjerit
Kendari, 9 Februari 2026
Oleh: Redaksi KASUARITV.COM
