Jakarta (KASTV) – Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (AP2 Indonesia) resmi melayangkan pengaduan kepada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran serius dalam proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat bernomor 012.048/AP2 Indonesia/II/2026 yang ditandatangani Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar oleh sejumlah perusahaan pemenang tender proyek strategis nasional (PSN).
Dua perusahaan yang dilaporkan yakni PT Sinar Putra Mahaba (SPM) dan PT Pinar Jaya Oerkasa (PJP). Diduga Gunakan Solar Subsidi untuk Proyek Negara
Berdasarkan penelusuran awal, dokumentasi digital, serta laporan masyarakat, AP2 Indonesia menduga perusahaan-perusahaan tersebut secara aktif dan sadar menggunakan BBM subsidi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Tindakan ini mengandung unsur pelanggaran hukum atas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar,” tulis AP2 Indonesia dalam laporannya.
Praktik tersebut dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi energi.
BWS Sulawesi IV Kendari Diduga Tutup Mata
Tak hanya perusahaan pelaksana, AP2 Indonesia juga menyoroti peran pihak internal BWS Sulawesi IV Kendari.
Dalam laporan tersebut, satuan kerja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pengawas lapangan diduga mengetahui praktik tersebut namun memilih tutup mata, bahkan disebut-sebut ikut bekerja sama dengan mitra pelaksana proyek.
Jika terbukti, dugaan ini berpotensi mengarah pada pelanggaran serius tata kelola pemerintahan dan tindak pidana korupsi.
Indikasi Gratifikasi dan Pengaturan Tender
AP2 Indonesia juga mengungkap adanya dugaan kuat praktik gratifikasi dan pengaturan pemenang tender dalam proyek infrastruktur ketahanan pangan yang masuk program PSN.
Menurut mereka, praktik tersebut menyebabkan pembengkakan biaya proyek hingga 20–30 persen di atas harga wajar, sebagaimana kerap terjadi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga menurunnya kualitas infrastruktur irigasi, bendungan, serta efektivitas program ketahanan pangan di Sulawesi Tenggara.
Langgar UU Tipikor dan Aturan Pengadaan
Dalam pernyataan sikapnya, AP2 Indonesia menegaskan bahwa dugaan praktik gratifikasi dan penyimpangan tender bertentangan dengan:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara bebas KKN
AP2 Indonesia meminta Menteri Pekerjaan Umum segera menindaklanjuti laporan ini secara objektif, profesional, dan transparan.
Desakan Investigasi Menyeluruh
“Kami menyampaikan laporan ini sebagai bentuk pengawasan masyarakat demi menjaga integritas pembangunan nasional,” ujar Fardin Nage dalam keterangannya.
Ia menegaskan, jika praktik-praktik tersebut terus dibiarkan, maka proyek strategis nasional justru berpotensi menjadi ladang korupsi yang merugikan rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS Sulawesi IV Kendari maupun perusahaan yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Reporter: Anjas
Editor: redaksi