Opini Redaksi kasuaritv.com
Di negeri yang mengaku demokratis, ironi justru terus dipertontonkan: wartawan dikriminalisasi karena memberitakan fakta, sementara pejabat publik bebas bersembunyi dari konfirmasi tanpa konsekuensi hukum apa pun. Ini bukan sekadar ketimpangan, tapi bentuk pembusukan demokrasi.
Di lapangan, praktiknya berulang dan sistematis. Ketika wartawan meminta klarifikasi atas dugaan penyimpangan, telepon pejabat mendadak tidak aktif, pesan tak dibalas, jadwal rapat tiba-tiba penuh, atau lebih parah lagi: wartawan diarahkan ke humas. Ini bukan etika, ini pelarian.
Menghindari Konfirmasi = Menghalangi Kerja Pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana. Menghindari konfirmasi secara sadar dan berulang bukan sikap netral, melainkan upaya membungkam kebenaran.
Pejabat publik yang memilih diam saat dimintai klarifikasi sedang mengubur hak publik atas informasi. Diamnya pejabat bukanlah sikap bijak, melainkan bentuk pengaburan fakta.
Humas Bukan Tameng Pejabat
Kebiasaan melempar wartawan ke humas adalah dalih paling klasik dan paling pengecut. Humas bukan pengambil kebijakan, bukan penentu anggaran, dan bukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran.
Humas bertugas mengelola citra dan hubungan masyarakat, bukan menjawab pertanyaan substansial terkait kebijakan, dugaan korupsi, atau penyalahgunaan kewenangan. Pejabat publiklah yang harus bicara. Jika tidak, maka jelas ada sesuatu yang ingin disembunyikan.
Wartawan Bukan Musuh Negara
Wartawan adalah pilar demokrasi, bukan ancaman bagi kekuasaan. Pers bekerja bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk mengawasi agar kekuasaan tidak liar. Ketika wartawan dipidanakan, sementara pejabat kebal kritik, maka negara sedang bergerak mundur menuju otoritarianisme yang dibungkus formalitas hukum.
Lebih kejam lagi, wartawan sering dipaksa “menunggu klarifikasi” yang tak pernah datang, lalu disalahkan ketika berita terbit. Ini jebakan sistematis untuk membungkam pers.
Kasuaritv: Melawan Diam, Membuka Kebenaran
Dengan berdirinya Kasuaritv di Sulawesi Tenggara, kami menyatakan sikap:
kami tidak akan tunduk pada budaya diam dan penghindaran.
Transparansi bukan hadiah dari pejabat, melainkan hak rakyat. Setiap pejabat publik wajib siap dikonfirmasi, siap dikritik, dan siap mempertanggungjawabkan kewenangannya di hadapan publik.
Wartawan tidak boleh dipidana karena bekerja.
Sebaliknya, pejabat publik yang menghindari konfirmasi dan menghalangi kerja pers sudah sepantasnya diberi sanksi hukum dan etik.
“Semakin pejabat bersembunyi, semakin keras pers membuka fakta ke publik.”
"KAMI BUKAN DIAM, TAPI KAMI MASIH MENGASAH PONDASI," 💪💪💪
Kendari, Sulawesi Tenggara. 21 Januari 2026
Redaksi: Ikhlas Arsyad
