Sengketa Lahan Lebak Arum Surabaya Memanas, Ahli Waris Tuding Ada Praktik Mafia di Balik Eksekusi

Sengketa Lahan Lebak Arum Surabaya Memanas, Ahli Waris Tuding Ada Praktik Mafia di Balik Eksekusi

SURABAYA || JDN - Ketegangan mewarnai proses eksekusi pengosongan sebuah rumah di Jalan Lebak Arum Barat No. 15, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Selasa (20/1/2026). Di balik barikade aparat, pihak ahli waris melontarkan tudingan tajam terkait adanya keterlibatan "mafia" dalam proses lelang aset tersebut.

​Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini menyasar lahan dan bangunan seluas 290 meter persegi. Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Nomor 549/PAN.PN.W14.U1/HK.02.4/1/2026 dan Penetapan Nomor 75/Pdt.Eks/Risalah Lelang/2024 PN Surabaya.

​Juru Sita PN Surabaya, Jino, menegaskan bahwa secara hukum aset yang semula atas nama Hartono (Termohon Eksekusi) telah beralih hak kepada Rahmat Musa Budijanto (Pemohon Eksekusi) melalui mekanisme risalah lelang resmi.

​Namun, di lokasi kejadian, suasana menjadi emosional saat keluarga ahli waris mencoba mempertahankan hak mereka. Sugiyanto, perwakilan keluarga, menyatakan bahwa pihak keluarga sebenarnya memiliki itikad baik untuk melunasi utang peninggalan orang tua mereka, namun merasa akses komunikasi ditutup.

​"Kami punya itikad baik untuk membayar. Namun, tiba-tiba ada keputusan eksekusi tanpa kami tahu proses detail sebelumnya karena ayah saya sudah meninggal. Kami orang awam, tidak paham hukum, tapi kenapa kami tidak diberi ruang untuk membela hak kami?" ujar Sugiyanto dengan nada getir.

​Isu ini berkembang menjadi dugaan pelanggaran sistemik ketika kuasa hukum keluarga angkat bicara. Ia secara terang-terangan menuding adanya skema yang sengaja dirancang untuk menutup kesempatan kliennya melakukan pelunasan utang, demi memuluskan penguasaan aset melalui jalur lelang.

​"Hari ini kita saksikan praktik yang diduga dilakukan oleh jaringan mafia. Klien kami ingin melunasi, tapi tidak diberi kesempatan. Kami pastikan akan mengambil langkah hukum tegas untuk menuntut hak-hak klien kami," tegas sang pengacara di hadapan awak media.

​Selain substansi hukum, proses teknis pengosongan juga diwarnai adu argumen. Ahli waris sempat meminta agar barang-barang hasil eksekusi dipindahkan secara mandiri ke lokasi yang mereka siapkan di daerah Porong demi menjamin keamanan. Mereka menolak jika barang-barang tersebut dititipkan di gudang asing yang tidak mereka pantau.

​Meski dipenuhi protes keras dan pengawalan ketat kepolisian untuk mengantisipasi kericuhan, petugas juru sita tetap melanjutkan pengosongan barang-barang dari dalam rumah.

​Kasus ini menjadi potret rumitnya perlindungan hak ahli waris dalam sengketa perbankan dan lelang aset. Pihak keluarga menyatakan tidak akan berhenti di sini dan sedang mempersiapkan upaya hukum baru guna menguji transparansi proses lelang yang telah terjadi.

​Hingga berita ini diturunkan, rumah di Lebak Arum tersebut telah berhasil dikosongkan, namun api sengketa tampaknya masih akan terus berkobar di meja hijau.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال