SIDOARJO || KASTV - Praktik mafia tanah berskala masif diduga kembali beroperasi di Kabupaten Sidoarjo, merampas hak hidup puluhan warga lokal. Sebanyak 91 petani gogol di Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, kini tengah berjuang melawan raksasa properti, PT Semesta Anugrah, atas dugaan pencatutan lahan seluas 82.670 m² ke dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) secara ilegal.
Konflik agraria ini berakar pada pemisahan dua jenis lahan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor: DA/C-1/03/GG/1981. Para petani secara sah memiliki dua klasifikasi lahan: "tanah besar" (skala 5.000–10.000 m²) dan "tanah kecil" (skala 910–920 m²).
Pada periode 1987–1997, para petani hanya menjual tanah besar kepada pengembang. Namun, dalam proses administrasi yang diduga penuh manipulasi, tanah kecil yang tidak pernah diperjualbelikan justru diselundupkan masuk ke dalam permohonan HGB milik PT Semesta Anugrah.
Berdasarkan investigasi dokumen Risalah Panitia "A" Nomor: 36/Pan.A/I/2014, ditemukan sederet bukti yang mengarah pada tindak pidana pemalsuan:
Mal administrasi Lintas Desa, Dokumen dasar penerbitan HGB di lahan Tambaksumur secara janggal ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa Tambakrejo. Secara hukum, pejabat tersebut tidak memiliki otoritas atas wilayah administrasi Tambaksumur.
Pelepasan Hak Fiktif, Muncul Surat Pernyataan Melepaskan Hak (PMH) tahun 2003 yang tidak pernah diketahui atau ditandatangani petani, namun dilegalisasi oleh oknum pejabat setingkat Camat.
Penggelembungan Data, Terdapat disparitas luas lahan yang ganjil. Permohonan HGB awal mencatat 6,088 hektar, namun dalam lampiran riwayat tanah, angkanya membengkak drastis hingga melebihi 36 hektar.
Nur Khasanah, selaku salah satu ahli waris petani dari 91 petani gogol, menegaskan bahwa ini adalah perampasan hak yang terstruktur dan sistematis.
"Ini bukan sekadar sengketa, ini adalah perampasan. Para petani tidak pernah menjual tanah kecil tersebut. Kami menaksir kerugian materiil mencapai Rp 500 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 273 miliar. Kami menuntut pembatalan HGB tersebut karena merupakan produk cacat hukum," tegas Nur Khasanah
Tapi aneh nya pada saat tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU ...baru pasal 160 kuhp muncul dan hal tersebut tetap diterima oleh JPU.
Hartono, S.H., M.H., perna menjadi bagian Kuasa Hukum, memberikan catatan kritis terkait khususnya penerapan pasal 160 kuhp yang dituduhkan kepada pihak-pihak yang memperjuangkan hak petani. Menurutnya, penggunaan Pasal 160 KUHP (tentang penghasutan) dalam konteks ini sangat dipaksakan.
"Penerapan Pasal 160 terhadap klien kami atau pihak yang memperjuangkan hak atas tanah ini adalah langkah yang kurang tepat dan cenderung merupakan bentuk kriminalisasi. Unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi karena yang dilakukan warga adalah upaya konstitusional mempertahankan hak milik mereka yang diduga diserobot melalui dokumen cacat administrasi," ujar Hartono.
Ia menambahkan bahwa fokus penegak hukum seharusnya diarahkan pada keabsahan dokumen HGB yang muncul dari tanda tangan pejabat yang tidak berwenang, bukan justru menekan warga yang menuntut keadilan..
"Namun karena perkara ini sudah diranah Pengadilan, semoga masih ada majelis hakim yang masih mempunyai marwah dan integritas, sehingga dalam memutuskan perkara ini seadil -adilnya,"pungkasnya.
Warga mendesak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah untuk segera mengusut tuntas keterlibatan jajaran Direksi PT Semesta Anugrah serta oknum-oknum di tingkat Desa, Kecamatan, hingga Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo.
Jika praktik pinjam stempel antar-desa ini tetap dilegalkan, maka integritas administrasi pertanahan di Jawa Timur berada dalam ancaman besar dan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak rakyat kecil.(*)

