Polisi Gadungan di Mojokerto Tipu Puluhan Wanita, Modus Pinjam Uang dan Kuras Saldo Paylater

Polisi Gadungan di Mojokerto Tipu Puluhan Wanita, Modus Pinjam Uang dan Kuras Saldo Paylater

MOJOKERTO || KASTV -Sabtu, (3/1/26) Tabir gelap aksi penipuan sistematis yang menyasar puluhan wanita muda di Jawa Timur akhirnya terkuak. Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita secara resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap seorang pria berinisial MRM, warga Kabupaten Mojokerto, yang diduga kuat sebagai Polisi Gadungan penyebar teror finansial.

​Aksi predatoris pelaku tidak hanya menguras harta benda, tetapi juga menghancurkan psikis para korban dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

​Berdasarkan investigasi tim hukum, MRM menjalankan aksinya dengan sangat rapi dan manipulatif. Ia membangun citra diri sebagai anggota kepolisian untuk memikat hati para korban. 

Setelah hubungan asmara terjalin dan kepercayaan terbangun sepenuhnya, pelaku mulai melancarkan jerat penipuannya.

​Modus yang digunakan cukup modern dan licin. Selain meminjam uang tunai secara langsung, pelaku secara spesifik mengarahkan para korban untuk mencairkan dana melalui fasilitas pembayaran digital (Paylater) dan dompet elektronik. Setelah dana dikuasai, MRM seketika melakukan ghosting memutus seluruh akses komunikasi dan menghilang tanpa jejak.

​H. Rifan Hanum, selaku Kuasa Hukum para korban, menegaskan bahwa pola yang dilakukan MRM merupakan tindakan kriminal berulang yang terencana.

​"Klien kami melaporkan pola perbuatan yang berulang. Terduga pelaku mendekati korban, menjalin hubungan layaknya berpacaran, lalu meminjam uang dalam berbagai bentuk, termasuk melalui fasilitas pembayaran digital. Setelah dana diberikan, ia menghilang," ujar Rifan di hadapan awak media.

​Ia juga menekankan komitmennya untuk menyeret pelaku ke balik jeruji besi sekaligus memastikan pemulihan hak materiil para korban.

​"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan kejar terus sampai kapan pun agar kerugian para klien kami terbayarkan secara lunas. Dan pelaku harus dihukum secara pidana," tegasnya.

​Pihak kuasa hukum telah melayangkan Somasi Pertama (Somasi I) kepada MRM. Kasus ini dikawal melalui jalur litigasi (persidangan) dan non-litigasi dengan menggunakan instrumen hukum berlapis untuk menjerat pelaku:

Hukum Pidana, Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (1) terkait penyebaran informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Hukum Perdata, Pasal 1243 terkait Wanprestasi dan Pasal 1365 terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) guna menuntut ganti rugi materiil secara penuh.

​Informasi terkini menyebutkan bahwa MRM disinyalir tengah bersembunyi di wilayah Malang Raya. Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita menyatakan telah mengantongi identitas rinci serta bukti-bukti otentik untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.

​Meskipun bukti-bukti yang dikumpulkan sangat kuat, pihak penasihat hukum menyatakan tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya kaum wanita, agar lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis asmara dan identitas palsu di era digital.(Deddy) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال