Ketua Kadin Sultra Potensial Rugikan Negara Ratusan Miliar

Ketua Kadin Sultra Potensial Rugikan Negara Ratusan Miliar


Jakarta (KASTV) _ Konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia (komando) kembali memberikan kritik kepada ketua ketua kamar dagang dan industri Sulawesi tenggara (kadin Sultra).


Menurutnya satgas PKH harus jentel dalam proses perhitungan kerugian negara dari perusahaan ketua kadin Sulawesi tenggara sekaligus Dirut masempo Dalle At,


Sebab berdasarkan data yang kami miliki kami duga perhitungan oleh satgas sudah selesai namun belum di sampaikan kepada publik inikan menjadi rancu ungkapnya.


Ia menjelaskan bahwa PT masempo Dalle termasuk salah satu perusahaan yang merambah Hutan tanpa izin dan jelas itu melanggar undang-undang perlindungan dan pencegahan lingkungan hidup


Pelanggaran tersebut merupakan bentuk melawan undang-undang apapun alasan dan alibinya ketua kadin sekaligus Dirut masempo Dalle ,


Jakarta (KASTV) _ Alki sanagri juga mengingatkan bahwa bukan hanya PT masempo Dalle tetapi PT PKs diduga juga telah melanggar dan diketahui milik ketua kadin sultra


Untuk diketahui seluas 141.91 hektar telah digarap oleh PT masempo Dalle tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dan telah melanggar Perpres nomor 5 tahun 2025 kami duga dengan taksiran kerugian negara sebesar 792 milyar 


Kami juga meminta kepada pihak Kejati sultra untuk tidak jadi pembela pengusaha nakal ,sebab kejahatan lingkungan adalah merupakan kejahatan luar biasa mnurut kajian kami, sebab kerugian atas kerusakan lingkungan dalam sebuah wilayah tak bisa dihitung dengan sanksi administrasi semata berupa sanksi denda.


Ia juga memberikan pandangan hukumnya terkait pelanggaran PT masempo Dalle selain dari sanksi administrasi, sanksi pidana juga harus diberlakukan jika tidak maka para pengusaha nakal akan seenaknya melakukan pelanggaran undang-undang,


Ia juga menambahkan bahwa sejarah, adat istiadat dan bahkan peradaban akan musnah jika kerusakan lingkungan tetap menjadi sasaran empuk untuk para pengusaha pelanggar hukum. Tutup Alki sanagri.


Sampai Berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari kadin sultra


Redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال