Polemik Ijazah Jokowi: Ujian bagi Kredibilitas Hukum dan Politik

Polemik Ijazah Jokowi: Ujian bagi Kredibilitas Hukum dan Politik



Opini oleh Muslim Arbi *)

 

Memasuki tahun 2026, polemik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat dengan dinamika baru yang kian kompleks. Isu yang sempat dianggap selesai kini justru menemukan babak baru, mengundang pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum dan transparansi kekuasaan. Di tengah gelombang spekulasi publik, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian, bukan justru memperdalam ketidakpercayaan. 

 

Sidang Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta pada 13 Januari lalu menjadi sorotan, terutama setelah kehadiran saksi-saksi seperti Komjen (Purn) Oegroseno dan Rudjito yang dianggap memperkuat keraguan atas dokumen ijazah Presiden. Namun, ketidakhadiran Jokowi—yang sebelumnya mengklaim siap membawa bukti fisik—menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini sekadar kendala teknis atau bagian dari strategi hukum dan politik yang lebih besar? 

 

Perubahan sikap Eggi Sudjana, dari kritikus keras menjadi lebih lunak terhadap pemerintah, menimbulkan spekulasi tentang adanya kompromi politik. Penghentian penyidikan (SP3) terhadapnya dan DHL oleh kepolisian semakin menguatkan kecurigaan publik. Jika hukum terkesan tumpul terhadap figur tertentu tetapi tajam bagi yang lain, kepercayaan masyarakat terhadap keadilan akan terus terkikis. 

 

Kasus ini menguji independensi penegakan hukum di Indonesia. Ketika proses hukum terlihat dipengaruhi oleh dinamika politik, publik berhak mempertanyakan: apakah mekanisme hukum masih berjalan secara adil, atau telah menjadi alat legitimasi kekuasaan? Kritik dari kalangan akademisi hukum patut menjadi perhatian, karena keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. 

 

Dalam demokrasi, kebenaran harus diuji secara terbuka dan transparan. Polemik ijazah Jokowi bukan sekadar persoalan dokumen, melainkan ujian bagi integritas institusi negara. Publik tidak membutuhkan narasi pembenaran atau bantahan semata, melainkan kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 

 

Jika kebenaran memang berada di pihak pemerintah, seharusnya tidak ada keraguan untuk membuka semua fakta secara jujur. Sebaliknya, jika ada ketidakjelasan, proses hukum harus berjalan tanpa intervensi. Sebab, pada akhirnya, kepercayaan rakyat pada negara bergantung pada keyakinan bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya—tanpa terhalang oleh kekuasaan atau kepentingan sesaat.  


*)- Direktur Gerakan Perubahan,  Koordinator Indonesia Bersatu dan masih Ketua TPUA

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال