Opini oleh Muslim Arbi *)
Memasuki tahun 2026, polemik seputar
keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat dengan dinamika baru yang
kian kompleks. Isu yang sempat dianggap selesai kini justru menemukan babak
baru, mengundang pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum dan
transparansi kekuasaan. Di tengah gelombang spekulasi publik, proses hukum yang
sedang berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian, bukan justru memperdalam
ketidakpercayaan.
Sidang Citizen Law Suit (CLS) di
Pengadilan Negeri Surakarta pada 13 Januari lalu menjadi sorotan, terutama
setelah kehadiran saksi-saksi seperti Komjen (Purn) Oegroseno dan Rudjito yang
dianggap memperkuat keraguan atas dokumen ijazah Presiden. Namun,
ketidakhadiran Jokowi—yang sebelumnya mengklaim siap membawa bukti
fisik—menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini sekadar kendala teknis atau
bagian dari strategi hukum dan politik yang lebih besar?
Perubahan sikap Eggi Sudjana, dari
kritikus keras menjadi lebih lunak terhadap pemerintah, menimbulkan spekulasi
tentang adanya kompromi politik. Penghentian penyidikan (SP3) terhadapnya dan
DHL oleh kepolisian semakin menguatkan kecurigaan publik. Jika hukum terkesan
tumpul terhadap figur tertentu tetapi tajam bagi yang lain, kepercayaan
masyarakat terhadap keadilan akan terus terkikis.
Kasus ini menguji independensi
penegakan hukum di Indonesia. Ketika proses hukum terlihat dipengaruhi oleh
dinamika politik, publik berhak mempertanyakan: apakah mekanisme hukum masih
berjalan secara adil, atau telah menjadi alat legitimasi kekuasaan? Kritik dari
kalangan akademisi hukum patut menjadi perhatian, karena keadilan harus
ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dalam demokrasi, kebenaran harus diuji
secara terbuka dan transparan. Polemik ijazah Jokowi bukan sekadar persoalan dokumen,
melainkan ujian bagi integritas institusi negara. Publik tidak membutuhkan
narasi pembenaran atau bantahan semata, melainkan kepastian hukum yang jelas
dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika kebenaran memang berada di pihak
pemerintah, seharusnya tidak ada keraguan untuk membuka semua fakta secara
jujur. Sebaliknya, jika ada ketidakjelasan, proses hukum harus berjalan tanpa
intervensi. Sebab, pada akhirnya, kepercayaan rakyat pada negara bergantung
pada keyakinan bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya—tanpa terhalang
oleh kekuasaan atau kepentingan sesaat.
*)- Direktur Gerakan Perubahan, Koordinator Indonesia Bersatu dan masih Ketua
TPUA
