Tambrauw, Papua Barat Daya — Polda Papua Barat Daya didesak untuk segera memeriksa Kepala Distrik Kwoor, Musa, yang diduga kuat terlibat dalam praktik pembekingan aktivitas tambang ilegal di wilayah Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya keterangan warga serta bukti percakapan (chat) yang mengindikasikan adanya pembiaran hingga sikap lepas tangan dari aparat distrik terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Sebelumnya, Kepala Distrik Kwoor, Musa, dalam klarifikasinya di salah satu media justru menantang pihak pers untuk datang langsung ke Kwoor guna membuktikan kebenaran pemberitaan.
“Kalau bisa, media yang menulis itu datang sendiri ke Kwoor kemudian kita buktikan sama-sama kebenarannya, supaya jangan hanya menulis tanpa data yang benar,” tandas Musa.
Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kesaksian warga di lapangan. Dalam bukti percakapan yang diterima redaksi, salah satu penambang ilegal menuliskan keluhannya bahwa mereka tidak lagi mendapatkan “keamanan” sebagaimana sebelumnya.
“Mereka sudah tidak bisa kasih kita keamanan. Kalau masih di lokasi, Pak Distrik bilang kalau bagaimana bubar saja, tidak ada jalannya untuk kasih solusi,” tulis salah satu penambang ilegal dalam chat tersebut.
Keterangan itu memperkuat dugaan bahwa Kepala Distrik Kwoor mengetahui secara langsung aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya. Bahkan, sejumlah sumber menyebutkan bahwa lahan yang digarap oleh beberapa penambang ilegal yang sempat ditangkap aparat diduga merupakan tanah hak ulayat milik oknum tertentu, yang semestinya menjadi pintu masuk bagi Polda Papua Barat Daya untuk mengembangkan kasus secara lebih serius dan menyeluruh.
Sejumlah pihak menilai, tantangan Kepala Distrik Kwoor kepada media justru membuka ruang pembuktian secara terang-benderang atas dugaan keterlibatannya. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.
![]() |
| Pernyataan Kepala Distrik sebellum ada penangkapan di Kwoor dan Pengakuan Penambang sehabis penangkapan barbanding terbalik |
“Polda Papua Barat Daya tidak boleh diam. Dugaan pembekingan tambang ilegal ini adalah kejahatan serius yang merusak lingkungan, melanggar hukum, dan mencederai rasa keadilan masyarakat adat,” tegas Nurhanuddin, SH, narasumber dari Badan Independen Pendampingan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM).
Menurut Nurhanuddin, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan Kepala Distrik Kwoor, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Jika terbukti terlibat, tangkap dan penjarakan. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal dan oknum pejabat yang bermain di belakang layar,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Papua Barat Daya belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pemeriksaan terhadap Kepala Distrik Kwoor. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak demi menjaga wibawa hukum serta melindungi hak ulayat dan lingkungan hidup di Kabupaten Tambrauw.
(Tim Redaksi)
.png)