Oleh: :La Ege
Pembangunan Gedung Perpustakaan Modern Internasional Sulawesi Tenggara setinggi tujuh lantai kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek ambisius yang menelan anggaran sekitar Rp100 miliar di masa kepemimpinan Gubernur Ali Mazi ini dinilai sebagai kebijakan "mercu suar" yang mengabaikan urgensi kebutuhan rakyat kecil.
Di tengah kondisi jalan-jalan provinsi yang masih rusak dan angka kemiskinan yang fluktuatif, berdirinya gedung megah ini dianggap sebagai bentuk ketidakpekaan sosial. Namun, persoalan bukan sekadar soal estetika atau gengsi daerah, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius.
Sorotan Tajam Penyalahgunaan Wewenang
Para aktivis dan pengamat hukum mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata. Pembangunan yang didanai melalui pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini diduga melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat publik dilarang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian wewenang tersebut. Penggunaan dana pinjaman untuk proyek yang belum jelas azas manfaatnya bagi masyarakat luas bisa dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.
Jeratan UU Tipikor dan Kerugian Negara
Pakar hukum pidana mengingatkan bahwa setiap sen APBD yang tidak memberikan kemanfaatan nyata dapat ditelisik melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1): Menekankan pada perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3: Mengatur tentang setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
"Jika gedung ini hanya menjadi monumen mati atau 'gedung hantu' tanpa fungsi literasi yang jelas, maka anggaran Rp100 miliar tersebut bisa dianggap sebagai kerugian perekonomian negara karena tidak adanya opportunity cost yang bermanfaat bagi rakyat," tegas seorang pengamat hukum di Kendari.
Desakan Audit Investigatif
Bukan hanya soal fungsi, transparansi pengadaan barang dan jasa juga harus dibedah. Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk melakukan audit investigatif, bukan sekadar audit kepatuhan rutin.
Publik menuntut jawaban: Apakah ada mark-up harga? Apakah proses lelang dilakukan secara jujur sesuai prinsip transparansi?
Kesimpulan: Rakyat Butuh Buku, Bukan Beton
Hingga berita ini diturunkan, gedung tersebut masih tegak berdiri sebagai simbol kemewahan di ibu kota provinsi. Namun, bagi masyarakat di pelosok Sultra yang masih kesulitan mendapatkan buku bacaan dasar, gedung itu tak lebih dari sekadar "Menara Gading".
Penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya cara untuk membuktikan apakah proyek ini benar-benar untuk rakyat, atau hanya sekadar cara mengalirkan uang rakyat ke kantong segelintir kontraktor dan penguasa.
Bangkitlah SulTraku. Kendari, 30 Januari 2026