BEKASI || KASTV -Lembaga swadaya Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur terkait sengketa informasi terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. PKN menilai putusan tersebut tidak berpihak pada keterbukaan informasi publik dan justru menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Persoalan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Sebagai langkah investigasi awal, PKN memohon salinan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa dalam bentuk hard copy.
Namun, permohonan tersebut berujung pada sengketa di Komisi Informasi Jatim setelah pihak Dinas Pendidikan tidak memberikan dokumen yang diminta. Dalam putusan nomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026 yang dibacakan pada 8 Januari 2026, KI Jatim menyatakan bahwa dokumen tersebut adalah informasi terbuka, namun hanya memerintahkan pemberian dalam bentuk rekapitulasi atau ringkasan, bukan dokumen utuh.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH., menegaskan bahwa putusan tersebut sangat mencederai semangat reformasi dan hak konstitusi warga negara.
"Putusan ini bertabrakan dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan Pasal 28 F UUD 1945. Komisioner seharusnya paham bahwa rekapitulasi atau ringkasan itu tidak berguna bagi kami untuk melakukan investigasi. Ini adalah bentuk pembodohan terhadap masyarakat," ujar Patar dalam konferensi pers di Bekasi, Jumat (09/01/2026).
Patar juga mempertanyakan integritas para komisioner dalam mengambil keputusan tersebut. Ia mencurigai adanya faktor kolaborasi yang menguntungkan pejabat badan publik.
"Kenapa putusannya seperti ini? Apakah ada faktor sumber daya manusia yang kurang, atau sudah ada kolaborasi saling menguntungkan dengan pejabat? Silakan publik menilai sendiri. Kami melihat komisioner cenderung bertindak seperti pengacara pejabat badan publik daripada pembela hak rakyat," tambahnya dengan nada tegas.
Menanggapi hasil yang dianggap tidak adil tersebut, PKN menyatakan tidak akan tinggal diam dan menyiapkan sejumlah langkah strategis:
1. Gugatan ke PTUN, PKN akan mengajukan permohonan keberatan ke PTUN Surabaya hingga ke Mahkamah Agung jika diperlukan.
2. Aksi Massa, Direncanakan adanya demonstrasi besar di kantor Komisi Informasi dan PTUN.
3. Laporan ke Kepala Negara, PKN akan melaporkan masalah ini kepada Presiden dan Ketua DPR RI selaku atasan tertinggi yang bertanggung jawab atas keterbukaan informasi.
4. Tuntutan Pembubaran, PKN mendesak evaluasi total hingga pembubaran Lembaga Komisi Informasi karena dianggap tidak berguna dan keputusannya sering kali mengalahkan rakyat pemohon.
Di akhir pernyataannya, Patar Sihotang berharap agar kedepannya persidangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik dikembalikan sepenuhnya ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Peradilan Umum. Ia menilai lembaga independen saat ini mulai kehilangan taring dan mudah diintervensi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Patar Sihotang SH MH (Ketum) – 082113185141
