Peran Penegakan Hukum Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian dan Advokat Dalam Menegakan Norma Hukum yang Berkeadilan

Peran Penegakan Hukum Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian dan Advokat Dalam Menegakan Norma Hukum yang Berkeadilan

Opini oleh Ramses Terry -  Indonesian Mining Lawyer Legal Consultant Association, Indonesian Mining Experts Association, Deputy Chairman of the Legal and Investment Committee of the Central Executive Board of the Indonesian Advocates Association, Mediator and Arbitrator of the Indonesian Financial Industry.

Hukum pada dasarnya merupakan seperangkat peraturan yang dibuat dan diberlakukan oleh suatu negara atau masyarakat tertentu melalui dari lembaga-lembaga sosial atau pemerintahan untuk mengatur tindakan para anggotanya. Penegakan hukum adalah upaya untuk mewujudkan keadilan berdasarkan hukum. Penegakan hukum memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta melindungi hak-hak warga negara.

Di Indonesia, penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah rendahnya kesadaran hukum Masyarakat atau kepatuhan Masyarakat terhadap hukum. Masyarakat masih sering mengabaikan hukum, baik karena kurangnya pemahaman maupun karena faktor budaya. Tantangan lain yang dihadapi penegakan hukum di Indonesia adalah adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkuasa. Intervensi ini dapat berupa tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam suatu perkara, atau adanya pengaruh politik dalam proses penegakan hukum.

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, penegakan hukum di Indonesia juga telah mengalami beberapa kemajuan. Salah satu kemajuan yang telah dicapai adalah adanya reformasi hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Reformasi hukum ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme lembaga penegak hukum, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. Selain itu, penegakan hukum di Indonesia juga telah didukung oleh berbagai upaya dari masyarakat. Masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum, serta semakin aktif berpartisipasi dalam penegakan hukum.

Oleh karena itu, Hukum hadir dengan fungsi utama yaitu mengatur tata pergaulan sosial agar kehidupan berjalan dengan baik, tertib dan adil. Tidak hanya itu, hukum juga memberikan sanksi bagi pelanggar aturan. Sanksi ini berfungsi sebagai peringatan agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali, baik oleh pelaku yang sama maupun orang lain. Sehingga dengan demikian, hukum bertindak sebagai pilar utama penegak keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.

Menurut Lawrence M. Friedman, seorang ahli hukum dan sosiologi hukum ternama, penegakan hukum terdiri atas tiga unsur penting, yaitu: struktur hukum (legal structure), budaya hukum (legal culture), dan substansi hukum (legal substance). Sehingga ketiga unsur ini harus berjalan sinergis agar hukum dapat ditegakkan secara efektif. Struktur hukum mengacu pada institusi dan aparat penegak hukum, proses hukum adalah mekanisme pelaksanaan hukum, dan substansi hukum adalah isi aturan itu sendiri.

Maka ada beberapa Peran Penegakan Hukum di Indonesia yang saling bersinergi dan saling keterkaitan yaitu Peran Penegakan Hukum Kehakiman, Peran Penegakan Hukum Kejaksaan, Peran Penegakam Hukum Kepolisian dan Peran Penegakan Hukum Advokat.

1. Peran Kehakiman.
Dalam sistem pemerintahan modern, tugas penegakan hukum dilaksanakan oleh kekuasaan yudikatif sesuai dengan yang berlaku di Indonesia. Bahwa kekuasaan yudikatif lebih dikenal sebagai pengawasan yang dijalankan oleh birokrasi sehingga seseorang disebut juga sebagai birokrasi penegakan hukum. Kebebasan dibidang peradilan yaitu sangat penting dalam suatu negara, dan saat ini telah terwujud dimana kekuasaan kehakiman bebas dari pengaruh eksekutif dan legislatif. 

Menurut Rumusan Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sangat ditegaskan bahwa, Kekuasaan Kehakiman yaitu kekuasaan yang merdeka untuk mengadakan peradilan demi menegakan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, bahwa kebebasan peradilan sangat berperan dalam menentukan keberlangsungan negara dan tegaknya prinsip rule of law.

Sehingga peradilan sebagai salah satu institusi penegak hukum, oleh karena itu aktifitasnya tidak terlepas dari hukuman yang telah dibuat dan disediakan oleh badan pembuat hukum tersebut. Dalam hal ini ada suatu perbedaan antara peradilan dan pengadilan, peradilan yaitu yang berkaitan dengan proses persidangan atau mengadili, sedangkan pengadilan yaitu salah satu lembaga dalam proses hal tersebut, sehingga ada juga lembaga lembaga lain yang terlibat dalam proses mengadili seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Advokat. 

Di dalam berjalannya proses peradilan tersebut sangat berhubung erat dengan substansi yang diadili, yaitu berupa perkara perdata, atau pidana, maka keterlibatan lembaga lembaga dalam proses peradilan secara penuh hanya terjadi pada saat mengadili perkara pidana. Akan tetapi di dalam perkembangannya terbentuk beberapa badan peradilan dalam ruang lingkup peradilan umum, seperti peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan pajak, dimana masing masing mempunyai kewenangan untuk mengadili setiap perkara yang masuk sesuai dengan kewenangan masing masing peradilan tersebut.

2. Peran Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang kehakiman atau penuntutan. Dalam menjalankan peran kejaksaan, maka lembaga tersebut harus bebas dari pengaruh pihak manapun, sehingga tidak ada intervensi dan bisa berlaku adil. Berdasarkan Rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lainnya sesuai dengan Undang-undang.

Merujuk Undang-undang tersebut, peran kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.

Penuntutan sendiri merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelaku pelanggaran Tindak Pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal dua orang saksi.

Dalam pandangan selama ini, bahwa kejaksaan dianggap sebagai lembaga pemerintah yang sesuai dengan Rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomot 16 Tahun 2004 dan diartikan sebagai bagian dari pemerintah atau sebagai badan yang menjalankan kekuasaan eksekutif. Mengacu pada pendapat Prof Bagir Manan yang menyatakan bahwa kejaksaan merupakan badan pemerintah. Oleh karena itu, pemimpin kejaksaan juga dianggap sebagai pemimpin dari badan pemerintah, yang berarti bahwa badan pemerintah itu berkaitan dengan kekuasaan eksekutif.

Melihat amandemen keempat Undang Undang Dasar 1945, bahwa posisi kejaksaan dapat di analisis berdasarkan ketentuan didalam Rumusan Pasal 24 ayat (3) yang menyatakan, lembaga lembaga kehakiman diatur oleh undang undang. Yang dimaksud dengan undang undang tersebut yaitu Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Didalam Rumusan Pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan lembaga lembaga lain yaitu mencakup Kepolisian, Kejaksaan, Advokat dan Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam sistem hukum Indonesia, bahwa kejaksaan merupakan bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki peranan penting dalam memastikan penerapan hukum yang tetap konsisten. Sehingga susunan norma hukum di Indonesia sesuai dengan Rumusan Pasal 7 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, yang telah diubah dengan Undang Undang Nonor 13 Tahun 2022, yang menempatkan UUD 1945 sebagai Norma tertinggi dan menjelaskan norma norma dibawahnya secara teratur.

Sebagai pelaksana kekuasaan negara dalam bidang penuntutan sesuai dengan Undang Undang Nonor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, maka jaksa harus memastikan bahwa setiap tindakan dalam penegakan hukum tidak hanya sah dari segi prosedur, tetapi harus sesuai juga secara substantif dengan konstitusi. Sehingga dalam hal ini, jaksa berperan untuk menjaga supremasi UUD 1945 sebagai norma dasar teratas dalam sistem hukum nasional. Jika ada norma hukum yang tidak sejalan dengan UUD 1945. Maka jaksa dapat membantu mendorong perbaikan norma tersebut, termasuk permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

3. Peran Kepolisian
Kepolisian memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, salah satunya adalah dalam penegakan hukum. Di indonesia dinamika perkembangan sosial,ekonomi, dan politik, kualitas penegakan hukum menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan suatu negara dalam menjaga kedamaian dan keadilan bagi seluruh warga. Peran kepolisian menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa hukum ditegaskan secara adil,transparan,dan efektif.

Peran utama kepolisian adalah sebagai pelaksana hukum di lapangan.Mereka bertanggung jawab untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum, mulai dari kriminal kecil hingga tingkat kriminal yang lebih besar seperti korupsi,narkotika,dan terorisme.Dalam hal ini,kepolisian harus memiliki keahlian investigasi yang baik,kemampuan analisis yang tajam,serta integritas yang tinggi agar dapat menyelesaikan kasus-kasus dengan baik dan menghindari adanya kecuragangan atau penyalahgunaan kekuasaan.

Tidak hanya itu, kepolisian juga berperan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik di masyarakat. Mereka sering kali menjadi penengah dalam sengketa antarindividu atau kelompok yang dapat berpotensi mengganggu ketertiban umum. Dalam hal ini, kepolisian perlu memiliki keterampilan komunikasi dan negosiasi yang baik agar dapat menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari eskalasi menjadi tindakan kekerasan.

Secara keseluruhan, peran kepolisian dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia sangatlah penting. Dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan, diharapkan kepolisian dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

4. Peran Advokat.
Meski peran advokat tidak ada di dalam empat institusi tersebut, nyatanya advokat berperan sebagai penyeimbang upaya paksa yang diberikan oleh undang-undang kepada aparat penegak hukum.

Advokat adalah penegak hukum yang menjalankan peran dan fungsinya secara mandiri, mewakili kepentingan dari masyarakat, serta tidak terpengaruh pada kekuasaan negara baik yudikatif atau eksekutif.
Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum dan keadilan.

Kesetaraan status advokat dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Jaksa, dan Hakim karena dalam menjalankan tugasnya, advokat tunduk dan patuh terhadap undang-undang.

Peran seorang advokat tidaklah mudah, di dalam penyidikan untuk memperjuangkan penegakan hak asasi seorang tersangka, agar haknya bisa terjamin dan terlindungi. Advokat melihat serta mendengar pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, mewakili kepentingan hukum klien, menyelesaikan perselisihan dengan baik, serta selalu berhubungan dengan klien.

Dasar Hukumnya :
1. UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2004.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
4. Undang Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
5. Arief, Barda Nawawi, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan.
6. MD, Mahfud, 2009, Politik Hukum di Indonesia.
7. Muladi, 2012, Penerapan Teori Hans Kelsen dalam Tertib Hukum Indonesia.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال