SIDOARJO || KASTV - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana dalam sengketa lahan antara 91 petani Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, dengan pihak pengembang perumahan. Sidang yang berlangsung Senin (19/1/2026) ini beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Wahab Imanto dan Nur Chasanah.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo tersebut, kedua terdakwa secara tegas menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang mereka hadapi.
Salah satu poin krusial dalam pledoi yang dibacakan Nur Chasanah adalah terkait perubahan pasal dakwaan yang dinilai mendadak. Ia mengaku terkejut karena didakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, padahal selama proses penyidikan di kepolisian (BAP), dirinya diperiksa menggunakan pasal berbeda.
“Saya tidak pernah diperiksa dengan Pasal 160 KUHP. Dalam BAP, saya justru diperiksa menggunakan Pasal 167 KUHP (penyerobotan lahan). Perubahan pasal ini baru muncul dalam proses persidangan,” ungkap Nur Chasanah di hadapan Majelis Hakim.
Nur Chasanah menegaskan bahwa aksi pemasangan tiga buah banner dan 36 patok batas lahan yang diperkarakan pengembang sejatinya dilakukan di atas tanah milik petani sendiri. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Tahun 1981 yang menjadi dasar penguasaan lahan para petani.
Lebih lanjut, terdakwa mengingatkan Majelis Hakim bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan pidana, melainkan buntut dari sengketa perdata yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Saat ini, perkara perdata nomor 394/Pdt.G/2024/PN Sda yang diperkuat putusan banding PT Surabaya nomor 867/PDT/2025/PT SBY tersebut masih dalam proses pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Yang kami lakukan semata mempertahankan hak atas tanah yang sah berdasarkan SK Gubernur. Kami tidak pernah berniat melanggar hukum atau memprovokasi siapa pun,” tambahnya.
Wahab Imanto: "Saya Hanya Mendampingi Hak Petani"
Senada dengan Nur Chasanah, terdakwa Wahab Imanto selepas sidang menegaskan bahwa perannya dalam peristiwa tersebut hanyalah sebagai kuasa yang mendampingi petani, bukan provokator sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya bicara berdasarkan fakta. Saya tidak pernah menghasut pemerintah maupun para ahli waris. Kami hanya mendampingi sebagai kuasa, tidak pernah memerintahkan perbuatan melanggar hukum,” tegas Wahab kepada awak media.
Ia juga menyebutkan bahwa aksi pemasangan patok dilakukan secara kolektif dan terbuka oleh hampir seluruh petani yang terlibat.
Susilo, S.H., M.H., selaku penasihat hukum para petani, mengapresiasi kebijakan Majelis Hakim yang memberikan waktu tambahan satu minggu bagi tim hukum untuk menyusun pembelaan secara maksimal.
“Majelis memberi ruang yang proporsional agar seluruh fakta hukum dapat disampaikan secara lengkap. Belum ada hasil akhir karena ini masih tahap pledoi,” ujar Susilo.
Sidang ini juga menarik perhatian publik dengan hadirnya Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Slamet beserta jajaran, yang datang untuk memantau jalannya persidangan sebagai bentuk empati sosial terhadap nasib petani.
Hingga berita ini dilaporkan, pihak pengembang perumahan belum memberikan keterangan resmi terkait poin-poin keberatan yang disampaikan terdakwa dalam pledoi. Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU (Replik) pada Senin, 26 Januari 2026.(*)
