Aceh Singkil, KASTV - Senin 19 Januari 2026
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif kabupaten (EK) Aceh Singkil mempertanyakan kejelasan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN bersertifikasi di Kabupaten Aceh Singkil, khususnya terkait tambahan komponen THR dan Gaji ke-13 yang hingga kini belum diterima.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, PMK Nomor 23 Tahun 2025, serta diperkuat dengan SK Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025, ditegaskan bahwa Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari daerah berhak memperoleh tambahan 1 bulan gaji pokok sebagai komponen THR dan Gaji ke-13.
Namun hingga saat ini, dua bulan tambahan tersebut belum dicairkan, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan guru.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterima EK LMND Aceh Singkil, anggaran untuk dua bulan tambahan TPG tersebut telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah pada tanggal 27 Desember 2025.
Oleh karena itu, LMND Aceh Singkil mempertanyakan:
Mengapa hingga saat ini dana tersebut belum dicairkan kepada guru ASN bersertifikasi?
Di mana letak hambatan administrasi atau teknis pencairannya?
Apakah pemerintah daerah telah menindaklanjuti transfer dana tersebut sesuai regulasi yang berlaku?
LMND Aceh Singkil mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, khususnya Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah, untuk segera memberikan penjelasan terbuka dan melakukan percepatan pencairan hak guru.
Keterlambatan ini tidak hanya melanggar semangat regulasi, tetapi juga mencederai kesejahteraan dan penghargaan terhadap jasa para pendidik.
LMND Aceh Singkil akan terus mengawal persoalan ini hingga hak guru ASN bersertifikasi benar-benar direalisasikan sepenuhnya. (PT)