Kendari (KASTV) - Peruntukan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat dan sektor usaha yang membutuhkan. Konsumen wajib mendaftar melalui program Subsidi Tepat MyPertamina untuk dapat mengakses BBM bersubsidi.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya, konsumen pengguna yang berhak atas BBM subsidi (Solar dan Minyak Tanah) meliputi:
Rumah tangga, Usaha mikro, Usaha, Perikanan (nelayan dengan kapal tertentu), Usaha pertanian (petani dengan lahan tertentu dan alat mesin pertanian), Transportasi, termasuk:Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang (plat kuning).
Ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah bukan Untuk Perusahaan Pemenelang Tender mega Proyek.
Namun Kenyataanya Di Sultra ada 2 Paket Proyek Besar Di BWS Sulawesi IV Kendari yaitu, Paket Proyek Pantai Raha Tahun Anggaran 2025 Dengan Pagu anggaran Sebesar 28 M Dan Paket Proyek Bendungan Laiba Tahun Anggaran 2025 Dengan Pagu Anggaran sebesar 27 M keduanya Diduga Menggunakan BBM Subsidi. Kami Punya Bukti. Jadi Polda Harus Serius atas penyalahgunaan Hak Rakyat.
Selain Mendorong Polda Sultra, LA ode Hasanuddin Kansi (LHK) Juga akan Berkunjung di Kementerian PUPR RI guna meminta Beberapa Perusahaan Yang Terbukti Menggunakan BBM Subsidi Di Muna Harus Segera Di Blacklist Dan Jangan Lagi di loloskan bendera Mereka Dalam Pekerjaan Berikutnya.
"Kami akan Kawal kasus Ini Sampai tuntas," tutupnya (***)
