SIDOARJO || KASTV -Hubungan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Hal ini menyusul mencuatnya laporan ke Bareskrim Polri yang dilayangkan oleh pihak ketiga, yang memicu beragam spekulasi di ranah politik dan hukum.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan. Ia mewanti-wanti agar kemelut internal tidak sampai melumpuhkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
“Setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Proyek maupun jabatan publik sudah diatur secara normatif dan tidak boleh ditarik ke dalam konflik kepentingan,” tegas Slamet dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari memastikan roda pemerintahan tetap berputar tanpa intervensi kepentingan sepihak.
Isu yang berkembang di masyarakat mengarah pada adanya perbedaan pandangan terkait pengelolaan dana operasional menjelang Pilkada. Terdapat dugaan aliran dana dari pihak yang terafiliasi dengan pelapor ke rekening sebuah perusahaan yang dikaitkan dengan keluarga Bupati.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada putusan pengadilan maupun penetapan hukum inkrah yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.
Bupati Sidoarjo sebelumnya telah memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa dana yang menjadi poin sengketa tersebut murni digunakan untuk kepentingan operasional tim pemenangan, dan bukan merupakan bentuk gratifikasi maupun untuk kepentingan pribadi.
Selain masalah aliran dana, muncul informasi mengenai penyerahan sertifikat tanah yang disebut-sebut berkaitan dengan tanggung jawab moral. Di sisi lain, muncul pula spekulasi mengenai kedekatan pelapor dengan tim pemenangan bupati.
Menanggapi hal tersebut, Bupati menyatakan bahwa segala langkah yang diambil merupakan bentuk prinsip kehati-hatian (prudential principle). Hal ini dilakukan untuk mencegah risiko hukum serta memastikan kebijakan publik tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak luar di luar mekanisme resmi pemerintahan.
“Langkah ini diambil untuk menjaga agar kebijakan pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik (good governance),” ungkap Bupati dalam keterangannya.
Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
Publik kini diharapkan tetap tenang dan proporsional dalam menyerap informasi, sembari menunggu proses klarifikasi dan verifikasi hukum yang sedang berjalan di instansi berwenang.(*)
