DALIH “EFISIENSI” LANGGAR UU & HAM: 6.926 PPPK BEKERJA TANPA GAJI ADALAH KEJAHATAN KEBIJAKAN

DALIH “EFISIENSI” LANGGAR UU & HAM: 6.926 PPPK BEKERJA TANPA GAJI ADALAH KEJAHATAN KEBIJAKAN

Ketgam: Dok. Kolaka Pos News

By: Ikhlas XGRD 

Alasan Bupati Kabupaten Muna yang menyebut “efisiensi anggaran” dan meminta PPPK untuk “bersabar” bukan hanya tidak masuk akal, tetapi berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia. Negara tidak pernah memberi ruang bagi kerja wajib tanpa upah—dalam bentuk apa pun.

1. Pelanggaran Prinsip Dasar Ketenagakerjaan

Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, kerja tanpa upah adalah pelanggaran serius.

Prinsip universalnya sederhana: tidak ada kerja tanpa imbalan (no work without pay). Memerintahkan PPPK:t etap masuk kerja menjalankan tugas pemerintahan,memikul tanggung jawab hukum dan disiplin ASN, namun menandatangani SPTJM Rp0, berarti secara sadar menghapus hak dasar atas penghasilan. Ini bukan efisiensi—ini eksploitasi administratif.

Jika praktik seperti ini dilakukan oleh perusahaan swasta, sudah lama dipidana. Ironisnya, pelanggaran justru terjadi di dalam institusi negara.

2. Indikasi Pelanggaran HAM

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, kebijakan ini berbahaya.

Hak atas penghidupan yang layak dan keadilan kerja adalah hak fundamental.

Meminta PPPK “bersabar” sambil tetap bekerja: mencabut hak ekonomi, menciptakan tekanan psikologis, dan menempatkan pegawai pada posisi tunduk tanpa pilihan, adalah bentuk pemaksaan struktural. Ini memenuhi unsur perlakuan tidak adil dan merendahkan martabat manusia, yang bertentangan dengan prinsip HAM.

Negara dilarang memanfaatkan posisi dominannya untuk memaksa warga bekerja tanpa kepastian hak. Dalih anggaran tidak bisa mengalahkan hak asasi.

3. SPTJM Rp0: Alat Cuci Tangan Pejabat

Lebih fatal lagi, SPTJM Rp0 diduga dijadikan tameng hukum untuk: mengalihkan tanggung jawab dari pejabat ke pegawai, mengamankan kesalahan perencanaan anggaran,  dan menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari. ini menciptakan preseden berbahaya:

👉 pejabat salah urus, pegawai yang disuruh “bertanggung jawab”.

4. Jika Ini Dibenarkan, Negara Sedang Membuka Pintu Kerja Paksa

Jika kebijakan ini dibiarkan: besok ASN bisa digaji nol,lusa pelayanan publik dijalankan oleh pegawai yang ditindas,dan hukum hanya berlaku untuk rakyat, bukan penguasa.

Atas dasar itu, KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI wajib turun tangan. Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan secara massal dan sistematis.

Sekali lagi:

Efisiensi tidak boleh mengorbankan hak. Kesabaran tidak boleh dipaksakan lewat penindasan.

Jika negara menyuruh rakyat bekerja tanpa bayaran, maka yang runtuh bukan anggaran—melainkan konstitusi dan kemanusiaan itu sendiri.

Tajuk Redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال